Kasus Suap Dan Penggelapan Dalam Jabatan Perkara Narkotika Rabu, 31 Agustus 2022, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap polisi pelaku dugaan suap dan penggelapan dalam jabatan perkara narkotika, yakni eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariandja. Tak hanya Edwin, Kasat Reserse Narkoba, AKP Nasrandi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah Dendy Apriyandi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Senin (23/4). Dendy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguasai narkotik jenis shabu yang ditemukan di mobil dan dompetnya. Menurut kuasa hukum Dendy, majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan “kesalahan” atau kondisi batin (mens rea) Dendy yang tidak mengetahui mengapa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Dendy Apriyandi pada senin (9/4). Agenda persidangan memasuki pembacaan nota pembelaan. Tim penasihat hukum Dendy dari LBH Jakarta meminta kepada Majelis Hakim agar Dendy dibebaskan dari dakwaan penuntut umum (vrijspraak). Pada agenda sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa Dendy Apriyandi pada Senin (26/3). Dendy didakwa melanggar pasal pengedaran atau pasal menguasai narkotika tanpa hak (Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35 Tahun 2009). Agenda persidangan pada kali ini memasuki pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya kepada jaksa penuntut umum dan
kisah pilu PP, anak putus sekolah yang menjadi korban penyiksaan polisi, rekayasa bandar narkoba dan tidak didampingi penasihat hukum saat penyidikan. Senin (13/11), lantai 7 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hening hampir tanpa suara. Hanya terdengar sayup-sayup suara seorang hakim bernama Hastopo. Siang itu duduklah seorang anak memakai rompi tahanan berwarna merah tertunduk bingung mendengar
Siaran Pers Nomor: 1266/SK-ADV-FT/VII/2016 Sampai saat ini pemerintah tidak pernah mengumumkan siapa ke-16 orang yang akan di eksekusi mati tahap tiga sesuai lebaran. Pemerintah Indonesia melalui Jaksa Agung hanya menyatakan ada 16 orang terpidana mati yang akan dilakukan eksekusi setelah hari raya Idul Fitri 2016, tetapi siapa saja orangnya, dalam kasus apa, warga negara mana,
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Jumat, 10 April 2015 Criminal Defense Forum yang ketiga digelar dan diselenggarakan di Gedung LBH Jakarta, dengan mengambil tema Rekayasa Kasus Narkotika. Hadir sebagai Pembicara adalah Romy Leo Rinaldo (Pengacara Pidana LBH Jakarta/Kuasa hukum Dany Lastino), Asmawel (Direktur Hukum BNN), J.R Sitinjak (Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat), Ricky Gunawan (LBH Masyarakat) dan
LBH Jakarta saat ini sedang menangani kasus penangkapan, penahanan, dan penyiksaan terhadap seorang pria yang dikenakan tuduhan kepemilikan ganja. Penangkapan Dany Lastino dilakukan oleh dua aparat polisi berdasarkan laporan seorang penelepon tak dikenal dan belum diverifikasi kebenarannya. Penangkapan dan penyiksaan terjadi hanya dua minggu setelah pernikahannya. Oleh karena itu, bantu kami mengirim surat permohonan kepada
Masih membekas dalam ingatan kita belum lama ini Mahkamah Agung RI memberikan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus narkotika. Mahkamah Agung RI dalam putusannya menilai kasus yang menjerat sales obat nyamuk Rudy Santoso (41) dan Ket San (21) adalah hasil rekayasa pihak kepolisian. Dugaan adanya rekayasa kasus narkotika terjadi baru-baru ini, pada tanggal 5 Februari