Siaran Pers (30/04/2018) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai oleh Kony Hartanto menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 100.000.000 kepada Alnodly Bahari, korban persekusi di kampung Gadog, Pandeglang Banten. Putusan tersebut dijatuhan kepada Alnoldy atas dakwaan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 UU ITE. Sepanjang berlakunya UU ITE,
Siaran Pers Tuntutan 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 juta Pada Alnoldy Bahari Tidak Masuk Akal dan Mengabaikan Hak Konstitusi Warga Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Alnoldy Bahari dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang (05/05). Tuntutan tersebut didasarkan atas dugaan tindak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar persidangan dugaan kriminalisasi penodaan agama dengan terdakwa AB, Kamis (15/3). Dalam agenda persidangan ini, tim penasihat hukum terdakwa mendapat kesempatan untuk menghadirkan saksi untuk terdakwa. Saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa adalah Athoillah dan Dodi. Keduanya merupakan teman terdakwa dan pembaca buku-buku karya terdakwa. Dalam keterangannya di
Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Pandeglang kembali menggelar sidang perkara kriminalisasi tuduhan penodaan agama terhadap terdakwa AB (39 th) pada Selasa (13/3). Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan tiga ahli. Sebagai ahli, jaksa menghadirkan Djaenudin Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kab. Pandeglang selaku ahli agama, Aan Asphianto (dosen Fakultas Hukum Universitas
Sidang kawus kriminalisasi menggunakan UU ITE kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa AB (39 tahun), kembali digelar Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (6/3). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini adalah Solihin, Uut, Dullah, dan Khaerudin. Semua saksi tersebut merupakan warga Kampung Gadog, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Pada agenda
Sidang Perkara dugaan tindak pidana penodaan agama, dengan inisial AB sudah berlangsung dan sampai pada tahap pembacaan Eksepsi. Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pandeglang, dipimpin oleh Hakim Ketua Kony Hartanto, persidangan ini telah dimulai pada hari selasa 27 Februari 2018 pukul 10:30. Ruang sidang yang terlihat ramai dengan penjagaan anggota polisi, kuasa hukum AB,
3 Nelayan miskin di Pandeglang, Banten, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah divonis hakim tidak bisa bersalah. Sebelumnya 3 nelayan itu dipenjara menangkap 4 ekor udang di laut Ujung Kulon. Kisah pilu 3 nelayan itu, Damo, Misdan dan Rahmat, dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum pada
Pandeglang, bantuanhukum.or.id— Puluhan masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Nelayan Ujung Kulon, STUK, FPPI, PORMa, PerMaKs, HIMALA UNMA, dan JALAK MUDA melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pandegelang pada Senin 17 November 2014. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pengadilan agar membebaskan Damo, Rahmat, dan Misdan, karena pada saat yang bersamaan sedang dilaksanakan Sidang Permohonan