Perempuan berinisial SM (52) di Bogor yang masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh Bogor tanpa memakai sepatu dan membawa anjing, dilaporkan ke polisi oleh pengurus masjid. SM dilaporkan melakukan pencemaran nama baik terhadap pengurus masjid terkait tuduhan bahwa suaminya dinikahkan di masjid tersebut. Beberapa hari kemudian Kepolisian Resort Bogor, berdasarkan hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa
Pengadilan Tinggi Banten menerima permohonan banding Alnoldy Bahari alias Ki Ngawur terkait kasus ujaran kebencian yang diputus Pengadilan Negeri Pandeglang. Alnoldy diharuskan menjalani hukuman tiga tahun penjara terkait putusan banding tersebut. Putusan ini lebih rendah dari vonis putusan sebelumnya 5 tahun penjara. Putusan Banding diputus pada hari Jumat, 13 Juli 2018 dengan dipimpin oleh Hakim
Alnoldy Bahari was prosecuted after his Facebook statuses were screen-captured and disseminated amongst locals. One of his status said “I witness that there is no God but Allah, If you have not seen Allah then you are a fake witness”, while the rests disputed statuses were about social critics against religious leaders. He and his wife are also
Dengan berdemokrasi kita meniatkan diri untuk membangun peradaban politik melalui pikiran. Demokrasi menunda kekuasaan untuk memberi jalan bagi argumen. Itulah sebabnya, demokrasi hanya bisa tumbuh dengan mensyaratkan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan menyatakan pikiran di muka umum. Ini pula kiranya yang mendorong para pendiri bangsa merumuskan tujuan-tujuan nasional negara Indonesia merdeka dalam kalimat gemilang :….untuk
Siaran Pers Tuntutan 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 juta Pada Alnoldy Bahari Tidak Masuk Akal dan Mengabaikan Hak Konstitusi Warga Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Alnoldy Bahari dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang (05/05). Tuntutan tersebut didasarkan atas dugaan tindak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar persidangan dugaan kriminalisasi penodaan agama dengan terdakwa AB, Kamis (15/3). Dalam agenda persidangan ini, tim penasihat hukum terdakwa mendapat kesempatan untuk menghadirkan saksi untuk terdakwa. Saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa adalah Athoillah dan Dodi. Keduanya merupakan teman terdakwa dan pembaca buku-buku karya terdakwa. Dalam keterangannya di
Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Pandeglang kembali menggelar sidang perkara kriminalisasi tuduhan penodaan agama terhadap terdakwa AB (39 th) pada Selasa (13/3). Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan tiga ahli. Sebagai ahli, jaksa menghadirkan Djaenudin Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kab. Pandeglang selaku ahli agama, Aan Asphianto (dosen Fakultas Hukum Universitas
Sidang kawus kriminalisasi menggunakan UU ITE kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa AB (39 tahun), kembali digelar Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (6/3). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini adalah Solihin, Uut, Dullah, dan Khaerudin. Semua saksi tersebut merupakan warga Kampung Gadog, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Pada agenda