Hari ini (23/01), sidang praperadilan ganti rugi atas nama pemohon Herianto dan Aris dengan agenda putusan di ruang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan. Herianto yang hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Herianto dan Aris merupakan korban penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, mereka dituduh melakukan tindak pidana pencurian. Herianto dan
Tepat ketika matahari transit melewati meridian langit, di ruang sidang bernama H.R. Purwoto S. Gandasubrata, S.H. itu tampak hakim memakai toga dilengkapi bef yang terbuat dari kain baptis berwarna putih. Tangannya aktif membalikkan halaman demi halaman berkas yang tersuguh di atas meja. Terlihat panitera mendekati hakim, menyiratkan jika sidang sebentar lagi sudah dapat dimluai. “Dikarenakan
“Bapak-bapak wakil rakyat yang terhormat, saya sudah cukup lelah kesana kemari mengurusi pencairan ganti rugi kasus anak saya, Andro. Sudah hampir 2 tahun. Saya sangat berharap Bapak dapat membantu agar ganti rugi ini segera bisa kami dapatkan. Bukan soal jumlah uangnya tapi soal keadilan buat kami,” ucap Marni di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi
Ruang tunggu sidang mulai terasa pengap. Banyaknya jumlah orang yang menunggu sidang menjadi penyebabnya. Kursi-kursi di ruang tunggu secara perlahan mulai dipenuhi dengan orang-orang bergaya necis. Beberapa dari mereka sibuk mengecek dokumen, ada pula yang sibuk memerhatikan televisi, memastikan bahwa nomor register perkaranya tercantum dalam agenda sidang yang diselenggarakan pada hari ini (08/01). Herianto (23
Siaran Pers Pers Rilis No: 06/SK-Rilis/I/2018 Praperadilan Ganti Rugi Pertama atas Kesalahan Penetapan Tersangka Sidang praperadilan ganti kerugian atas nama Herianto (33 tahun) dan Aris Winata Saputra (23 tahun) dengan agenda sidang pembacaan permohonan ganti rugi di ruang sidang utama Prof. Seno Adji, S.H. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (08/01) terkait kasus penyiksaan dan salah tangkap
Aris Winata Saputra dan Herianto bersama dengan LBH Jakarta mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 1 Milliar Rupiah kepada pihak kepolisian. Tuntutan tersebut mereka ajukan berdasarkan kesalahan penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tuntutan ganti rugi tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register 145/Pid.Pra/2017/PN. Jak.Sel. Hal ini disampaikan kuasa hukum
kisah pilu PP, anak putus sekolah yang menjadi korban penyiksaan polisi, rekayasa bandar narkoba dan tidak didampingi penasihat hukum saat penyidikan. Senin (13/11), lantai 7 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hening hampir tanpa suara. Hanya terdengar sayup-sayup suara seorang hakim bernama Hastopo. Siang itu duduklah seorang anak memakai rompi tahanan berwarna merah tertunduk bingung mendengar
Selasa (6/11) Hakim Tunggal Anak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hastopo SH. MH memutus eksepsi LBH Jakarta terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Anak Berhadapan dengan Hukum. PP (17 tahun) dalam putusan selanya Hakim Tunggal Hastopo menolak seluruh eksepsi penasihat hukum. LBH Jakarta kecewa dengan putusan tersebut karena hakim tidak mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keberatan
Keluarga Alm. Yusli bin Durahman, korban penyiksaan disertai penembakan hingga tewas oleh polisi pada tahun 2011 menjalankan nazarnya pada hari Minggu (13/08) di Kampung Bojong Keong, Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor. Nazar tersebut ditunaikan dalam bentuk syukuran setelah 3 (tiga) orang polisi yang melakukan penyiksaan hingga tewasnya Alm. Yusli divonis penjara selama 5 (lima) tahun