Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi membacakan putusan terhadap korban dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa bin Abdillah alias Tape, Senin (18/02. Hakim menyatakan bahwa Mustofa telah bersalah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (begal) yang didakwakan kepadanya. Mustofa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim. “Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pemerasan bersama-bersama
Sidang perkara dugaan penyiksaan dan salah tangkap Musthofa Abdillah alias Tape kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/01). Sidang memasuki tahap pembacaan duplik untuk menanggapi replik dari penuntut umum. Dalam sidang ini LBH Jakarta sebagai penasihat hukum Mustofa membantah semua replik penuntut umum yang menyatakan tidak adanya penyiksaan. Sebelumnya dalam replik, penuntut umum menyatakan
Rabu (09/01), LBH Jakarta mendampingi Mustofa Abdilah membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negei Bekasi. Mustofa didakwa dengan pasal 368 ayat (2) KUHP karena dianggap telah melakukan pembegalan sadis, berdasarkan sebuah video yang beredar di media sosial. Serta dituntut dengan penjara selama (5) lima tahun. Dalam pledoinya, Mustofa menyatakan bahwa dirinya tidak
Sidang kedua Mustofa Abdilah alias Tape di Pengadilan Negeri Bekasi dilaksanakan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa (31/10). Mustofa didakwa oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Efa Farliana dengan dakwaan tunggal atas tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Shaleh Al Ghifari, Pengacara Publik LBH Jakarta yang merupakan penasihat hukum Mustofa mengungkapkan dalam eksepsinya
Rabu, 24 Oktober 2018, sidang pertama kasus salah tangkap Mustofa Abdilah alias Tape (Mustofa) digelar di Pengadilan Negeri Bekasi. Mustofa dituduh melakukan aksi begal di Jalan Bintara 17 Bekasi pada tanggal 7 Agustus 2018. Pada kejadian tersebut terdapat 6 orang terduga pelaku yang melakukan pembacokan dan merampas HP milik korban. Mustofa ditangkap bersama adiknya Ryan,
Koalisi untuk Hapus Hukuman Mati (HATI) menyerukan Pemerintah Indonesia agar segera mengakhiri praktik hukuman mati. HATI juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan terlibat aktif dalam mengampanyekan penolakan praktik hukuman mati. Hal tersebut disampaikan dalam rangka hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Oktober. Koalisi Hapus Hukuman Mati (HATI) terdiri dari Komisi
Marni, ibu dari Andro anak yang menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan, bersama LBH Jakarta mendatangi Ombudsman RI (21/05). Kedatangan Marni dan LBH Jakarta ke Ombudsman guna menanyakan tindak lanjut pengaduan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan. Dugaan maladministrasi tersebut terkait dengan keterlambatan pembayaran ganti rugi korban salah tangkap. Terhitung, sudah hampir 2 tahun Andro
Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) 39 LBH Jakarta memasuki akhir pekan kedua, Jumat (20/04). Materi pertemuan pada sesi kali ini adalah Hak Atas Peradilan yang Jujur. Materi tersebut disampaikan oleh Arif Maulana, Kepala Divisi Kaderisasi dan Pengembangan Organisasi LBH Jakarta. Arif mengawali penyampaian materi dengan menjelaskan mengenai pengertian hak atas peradilan yang jujur. Ia menyoroti
“Dan, penyiksaan adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara. Tidak boleh dilakukan sama sekali dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan perang orang tidak boleh disiksa.” Sebanyak delapan dari 10 orang mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan polisi. Data ini terungkap berdasar penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak 2005 hingga 2017. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa