Persidangan Asep, pria Serang diduga korban salah tangkap, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat (25/17). Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan penasihat hukum dan pembelaan pribadi Asep. Melalui pembelaan yang dibacakan dengan judul “Dipasung tanpa Kesalahan”, Bunga Siagian, penasihat hukum Asep dari LBH Jakarta membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pembelaannya Bunga
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menyidangkan kasus Asep Sunandar bin Sobri, korban yang diduga salah tangkap (17/04). Sidang kali ini menghadirkan saksi a de charge dan ahli dari Komnas HAM. Saksi Salahuddin yang merupakan teman kerja dari Asep menyatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan orang-orang yang tinggal bersama Asep di kontrakannya saat penangkapan terjadi, yaitu Husni, Dicky
Asep Sunandar (23), adalah seorang tukang potong kain yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan (begal) yang terjadi di Jakarta Barat. Asep yang tidak mengerti sama sekali mengenai kejadian yang dituduhkan kepadanya ditangkap di kontrakannya tanpa surat penangkapan, mulutnya diludahi ketika ia haus dan meminta minum,
Siaran Pers Nyaris 20 tahun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, namun praktik penyiksaan masih terus terjadi. Tentunya kita tidak lupa dengan kisah Andro dan Nurdin pengamen Cipulir yang bebas dari tuduhan pembunuhan. Setelah itu, Dedi seorang tukang ojek, yang bebas dari tuduhan pembunuhan, juga menjadi korban salah tangkap bahkan hingga anaknya meninggal saat ia
Press Release No: 1552/SK-RILIS/VIII/2016 Korban salah tangkap dan rekayasa kasus, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto bersyukur atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (09/08). Hakim Tunggal perkara Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel, Totok Sapto Indrato S.H., M.H., menyatakan menerima sebagian permohonan ganti kerugian Andro dan Nurdin. Hakim menyatakan bahwa Negara harus membayar ganti kerugian kepada Andro dan
Dugaan penyiksaan dan kesewenangan kepolisian terkait kasus tewasnya Siyono semakin menguat. Hari ini Komnas HAM, PP Muhammadiyah, Pemuda Muhammadiyah, KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, PSHK, dan LBH Pers mengumumkan hasil otopsi yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Hasil otopsi tim dokter forensik tersebut menegaskan beberapa temuan. Pertama, bahwa Siyono tidak pernah diotopsi sebelumnya. Hal ini
Pernyataan Pers 124/SK-RILIS/I/2016 Awal tahun 2016 ini, terjadi peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI dan mengakibatkan korban anak mengalami luka berat. Kasus tersebut terkait dengan tuduhan pencurian burung oleh T (12) dan M (16) yang diselesaikan dengan cara main hakim sendiri oleh anggota TNI. Belum lekang kasus tersebut dari perhatian kita, kekerasan terhadap anak
“Dada saya diinjak, kaki saya diangkat, lalu saya ditodong pistol. Mereka mengancam akan menembak kaki saya.” tutur M (16 tahun), korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota TNI. Minggu (10/1) sore saat M baru bangun tidur, tiba-tiba ia didatangi tiga orang berseragam Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan langsung dibawa menggunakan motor ke komplek Marinir
Siaran Pers Teknik penyidikan gaya lama dan ketinggalan zaman dengan mengejar pengakuan dari Saksi dan Tersangka melalui penyiksaan sudah seharusnya ditinggalkan dan tidak ada lagi dalam benak si Penyidik bahwa pengakuan merupakan alat bukti utama dalam membuat terangnya suatu perkara. Namun pada faktanya tindakan penyiksaan masih sering terjadi di tingkat penyidikan di Indonesia. Seharusnya prinsip