Selengkapnya silahkan klik tautan berikut UNDUH
Selasa (16/03) LBH Jakarta bersama Ombudsman RI melaksanakan audiensi daring pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Pertemuan ini dihadiri sebanyak 33 orang, yang terdiri dari perwakilan Ombudsman RI, buruh dari berbagai federasi dan konfederasi, serta LBH Kantor. Audiensi ini dilakukan guna membahas temuan dan rekomendasi dalam Kertas Kebijakan berjudul: “Urgensi Pembentukan Sub Direktorat Khusus Pidana
Setiap tahun pengaduan kasus terbanyak yang diterima LBH Jakarta adalah kasus terkait pelanggaran hak buruh. Tidak terkecuali pada tahun 2020 ini. Statistik tersebut menunjukkan bahwa terdapat problem struktural yang mengakibatkan berbagai kasus pelanggaran hak-hak buruh masif terjadi. Riset LBH Jakarta “Membaca Pengadilan Hubungan Industrial, 2014” menemukan fakta bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tersedia
Ada beberapa hambatan yang membuat mekanisme pidana tidak ditempuh: Pertama, Buruh dan Serikat Buruh belum mamahami mekanisme hukum pidana perburuhan untuk perlindungan hak buruh; kedua, Kalaupun mekanisme hukum pidana ditempuh seringkali ditolak. Meski pidana perburuhan merupakan delik khusus belum ada unit khusus di Kepolisian yang menangani kasus ini, aparat kepolisian belum memahami dengan baik konteks
Oleh: Muhammad Rasyid Ridha S.* Pengacara Publik LBH Jakarta Dalam Negara Hukum Modern, setiap perbuatan warga negara dan pejabat negara dibatasi oleh hukum secara jelas. Namun apa jadinya bila Negara Hukum hari ini hendak dibawa untuk melampaui dan mengaburkan batas-batas kepastian hukum atas nama pluralisme hukum, relativisme hukum, hukum adat, hingga moral dan nilai-nilai yang
Tepat pada Mayday 2019 kali ini, kita bisa melihat bahwa nasib kaum pekerja masih terus ditindas dan dilemahkan. Kendati Pancasila dan UUD NRI 1945 sudah mengamanatkan pemenuhan hak kesejahteraan rakyat yang di dalamnya termasuk kesejahteraan kaum pekerja, nyatanya hingga kini Pemerintah Indonesia belum sepenuh hati untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut. Hal ini dapat dilihat dari
Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) 39 LBH Jakarta memasuki akhir pekan kedua, Jumat (20/04). Materi pertemuan pada sesi kali ini adalah Reformasi Politik Hukum Pidana yang disampaikan oleh Anugerah Rizki Akbari, Dosen Hukum Pidana pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera. Dalam pembahasannya, pria yang akrab disapa Eki ini memulai kelas dengan menceritakan sejarah hukum pidana
Tak Sengaja Mematahkan Palang Parkir, Andrew Dilaporkan Pidana Oleh Green Pramuka Siaran Pers: 842/SK-Rilis/VII/2017 Sdr. Andrew sebagai penghuni Green Pramuka City didakwa Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah hanya karena tidak sengaja merusak barang sehingga menimbulkan
Siaran Pers Langkah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang memuat pengaturan sanksi tindakan berupa kebiri kimia adalah langkah yang tidak tepat dan tidak efektif untuk mengatasi masalah kekerasan seksual, beberapa alasan yang mendasari pandangan ini adalah sebagai berikut: Pertama, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa praktik kebiri terhadap