Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pada hari Minggu tanggal 20 September 2015, Para peserta Kalabahu Buruh mendapatkan materi berupa Taktik dan Strategi Pidana Perburuhan. Materi ini dimaksudkan agar para peserta Kalabahu Buruh mengerti dan memahami bagaimana mengadvokasi pidana perburuhan. Materi tersebut difasilitatori oleh Maruli Tua Rajagukguk, S.H. Materi dibuka dengan pertanyaan apakah peserta pernah melakukan advokasi? Lalu oleh para
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Kamis, 03 September 2015, LBH Jakarta bersama dengan perwakilan Serikat Buruh se-Jabodetabek yaitu Nikeuba SBSI, FSUI, OPSI, Farkes/R, dan FBTPI melakukan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) bertempat di kantor KOMPOLNAS. Audiensi ini langsung diterima oleh salah satu anggota komisioner yaitu Prof. Adrianus E. Meliala, Ph.D. Wirdan Fauzi Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta menyampaikan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pada Selasa, 11 Agustus 2015, Serikat Buruh yang terdari FSP Mandiri, Aspek Indonesia, FSPASI, FSP Farkes, FBTPI, FBLP,dan FSUI bersama LBH Jakarta melakukan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di gedung Kompolnas yang menjadi satu dengan komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Dalam audiensi tersebut, hadir dari pihak Kompolnas adalah Komisaris Besar Polisi Tetra Megaranto
Dalam rangka memperingati ulang tahun kejaksaan ke-55 pada 22 Juli 2015 lalu, Koalisi Pemantau Jaksa (KPJ) mendapati 50 persen lebih kasus yang ditangani terindikasi adanya penyimpangan. Seperti integritas jaksa dalam menangani perkara “Ada 50,8 persen kasus yang dipantau masih ditemukan jaksa-jaksa melakukan pelanggaran, baik secara etik atau pelaksanaan hukum acara pidana. Ini dari 392 pemantauan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Rabu, 17 Juni 2015 di Gedung LBH Jakarta, LBH Jakarta bersama dengan beberapa perwakilan Serikat Buruh (SB) melakukan diskusi dan konsolidasi mendesak terbentuknya Desk (Unit Khusus) Pidana Perburuhan di Kepolisian. LBH Jakarta dan perwakilan SB tersebut menilai bahwa sulitnya penegakkan dan pemidanaan oleh Kepolisian terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan disebabkan belum adanya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kepolisian salah prosedur tentang penahanan MR. Kepolisian menyebut MR berusia 19 tahun, padahal dia baru berumur 16 tahun. “Polsek Metro Gambir tak berhak menahan MR,” kata Hardi Firman, pengacara publik dari LBH Jakarta, saat menjenguk MR di Mepolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014). Menurut Hardi, Polsek Gambir menyandarkan KUHAP
Frasa “alat bukti yang sah” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana setidaknya mengandung dua arti penting. yang pertama terkait jenisnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, dan cara perolehan alat bukti tersebut. Keterangan terdakwa merupakan salah satu jenis alat bukti yang sah dalam KUHAP, namun kekuatan pembuktian dari keterangan terdakwa juga memiliki keterkaitan erat dengan
SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT: Pendidikan minimal S1 diutamakan jurusan Hukum Usia Maksimal 28 tahun pada waktu pendaftaran Mengikuti Proses Seleksi yang ditentukan Oleh Panitia Diutamakan pernah Mengikuti dan Lulusan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) LBH Jakarta (dibuktikan dengan Sertifikat Kalabahu LBH Jakarta) PERLENGKAPAN BERKAS: Surat Lamaran Kerja yang ditujukan ke Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Johannesburg, pada 24-26 Juni 2014, perwakilan LBH Jakarta, F. Yonesta, menghadiri Konferensi Internasional tentang Akses Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan. Konferensi internasional yang dihadiri oleh berbagai negara di dunia ini, diselenggarakan atas kerjasama antara Pemerintah Republik Afrika Selatan, Legal Aid South Africa, International Legal Foundation, United Nations Development