oleh: Bonny Andalanta Tarigan, S.H* Munir Said Thalib atau lebih dikenal dengan Cak Munir, seorang aktivis HAM yang mendedikasikan hidupnya untuk memperjuangkan HAM dan mendampingi para pencari keadilan baik semenjak ia memulai karir di LBH Pos Malang kemudian di LBH Surabaya maupun setelah berada di YLBHI Jakarta dan mendirikan KontraS, Imparsial juga terlibat aktif di
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama masyarakat yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) melakukan aksi menolak Pembebasan Bersyarat yang diterima oleh pelaku pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Senin(07/09/2015). Aksi ini juga sekaligus memperingati 11 tahun kasus Munir yang hingga kini ttitk terang keadilan Munir
Koalisi akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, alasan atas penolakan PTUN tidak masuk akal. “Saya pikir ini bukan alasan substantif yang menjadi dasar
Muhammad Isnur, kuasa hukum Munir Said Thalib mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus, pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib. “Kami kecewa, kami melihat hakim menghindari persidangan ini dengan menimbang dasar dari Menkumham yang membawa KUHAP dalam putusannya,” ujar Muhammad Isnur saat ditemui usai
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali digugat. Kali ini, keputusan Yasonna dalam memberi pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM, Munir, dipertanyakan. Yasonna diduga melakukan rekayasa dalam penerbitan surat keputusan PB terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto. “Dasar hukumnya kebohongan, ada dokumen palsu yang diterbitkan oleh Dirjen Lapas,” jelas perwakilan dari LBH Jakarta,
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengadakan konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Rabu 04/12/14. Konferensi pers ini diselenggarakan untuk merespon kebijakan pemerintah atas pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pada kesempatan ini pula Kasum melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi Dodo dan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Tragedi pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir kembali mendapat sorotan setelah Menteri Hukum dan Asasi Manusia pada kabinet kerja Jokowi-JK memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat pada terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Drama proses peradilan pembunuhan Munir yang mengalami pasang surut setelah Mahkamah Agung sempat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan kemudian hari dikurangi menjadi