Siaran Pers Bersama Tim Advokasi Pembela HAM (3/1) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Ciliwung Merdeka mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan (Kapolres Jakarta Selatan) dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh
Setelah satu minggu sejak penetapan praperadilan dibacakan oleh Hakim Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/6) lalu, akhirnya salinan penetapan tersebut dapat diterima oleh LBH Jakarta, selaku kuasa hukum pihak pemohon Selasa (20/6) siang tadi. “Ketiadaan salinan putusan tersebut sangat berdampak bagi kehidupan klien kami,” ujar Bunga Siagian, kuasa hukum para korban penyidikan tidak
Siaran Pers Status tersangka tiga korban dugaan penyiksaan dinyatakan oleh Hakim Praperadilan tidak sah sehingga dicabut sejak pembacaan penetapan pada tanggal 13 Juni 2017. Tertuang dalam penetapan praperadilan dengan Nomor 56/Pid.Prap/2017/PN.JKT.SEL: 1. Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berkekuatan hukum atau tidak
Pernyataan Pers NO: 724/SK-RILIS/VI/2017 “Karena praperadilan prosesnya cepat, maka hari Selasa (13/6) nanti akan putusan.” Hakim Tunggal Martin Ponto menyampaikan pada kedua belah pihak dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Herianto, dan Bihin, 3 korban penyiksaan 9 (tiga) terhadap Polda Metro Jaya. Herianto, Aris dan Bihin adalah warga Tangerang asal Palembang yang merantau dan berharap
Senin, 29 Mei 2017, sidang perkara Herianto, Aris dan Bihin terkait dugaan aparat Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan melawan prosedur dalam proses penyidikan dibuka dengan ketidakhadiran pihak Termohon, Polda Metro Jaya. “Karena termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan hari ini, kita tunda sampai minggu depan”, tungkas Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta
Rilis Media No. 690/SK-RILIS/V/2017 Diduga Terjadi Penyiksaan, Korban Gugat Polda Metro Jaya Tempuh Praperadilan Herianto, Aris dan Bihin adalah warga kelahiran Palembang yang merantau dan berharap mengubah nasib dengan tinggal di ibukota. Rupanya nasib baik belum berpihak pada mereka. 7 April 2017 merupakan hari yang tidak dapat dilupakan bagi Herianto, Aris dan Bihin. Mereka ditangkap
Putusan Mahkamah Konstitusi yang meluaskan objek praperadilan, di antaranya memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, ternyata tidak direspon cepat oleh Mahkamah Agung, dengan mengeluarkan peraturan. Sehingga, putusan MK yang tujuannya membuat kepastian hukum, justru saat ini menimbulkan masalah baru karena lambannya langkah MA tersebut. “Permasalahan paling utama terletak pada pembatalan tentang sejauh mana pembuktian dapat
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak upaya praperadilan seorang remaja putri berusia 14 tahun asal Bogor yang dijadikan tersangka penipuan oleh Polsek Kelapa Gading. Permohonan itu ditolak karena polisi sudah menghentikan penyidikan kasus itu alias SP3. “Menolak permohonan pemohon praperadilan,” putus ketua majelis hakim I Made Sukadana dalam sidang di PN Jakut, Jl RE
Tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta, agar hakim tidak mengikutsertakan tim kuasa hukum Polri saat mereka menyampaikan sejumlah dokumen. Mereka berdalih, sejumlah dokumen yang akan diserahkan tersebut bersifat rahasia. “Jika diperkenankan, kami mohon adanya sidang pemeriksaan tertutup. Sesuai dengan yang dipraktekkan dalam sengketa informasi, kami memohon tidak dihadiri oleh termohon (Polri),” kata anggota tim