Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Kapuk Naga Indah dalam proses pembangunan pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta hari ini (20/7). Petugas
Puluhan nelayan yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) melakukan unjuk rasa menolak pembahasan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Reklamasi Pulau G di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (11/7). Nelayan menolak Amdal tersebut karena khawatir dampak pendangkalan yang akan terjadi di sekitar Pulau G. Orasi dan teriakan Tolak Reklamasi berkumandang sepanjang unjuk
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan nelayan yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta (16/03). Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menilai proyek reklamasi tidak ditujukan untuk kepentingan umum, reklamasi akan menyebabkan kerugian yang besar karena rusaknya ekosistem dan proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai cacat prosedur. Gugatan Pulau F,I dan K diajukan ke PTUN Jakarta oleh
Nelayan Muara Angke kembali melakukan unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (3/11). Mereka menagih janji Siti Nurbaya selaku Menteri LHK untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada pengembang Pulau G, C, dan D di Teluk Jakarta. Menurut para nelayan, pengembang tersebut telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. “Kami menuntut Ibu Menteri yang terhormat
Nelayan Muara Angke bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali melakukan unjuk rasa, Selasa (25/10). Masih dalam keteguhan hati, mereka menolak reklamasi di Teluk Jakarta, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Unjuk rasa ini berangkat dari informasi yang para nelayan dapat mengenai adanya 2 (dua) rancangan peraturan daerah
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang di dalamnya tergabung berbagai organisasi lingkungan dan nelayan Teluk Jakarta menentang diadakannya dialog publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjudul “Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya” hari ini (4/10) di Gedung KPK dengan mengundang berbagai kementerian dan media massa. Koalisi menganggap diadakannya diskusi ini untuk menggalang wacana pembenaran
Siaran Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Menteri Maritim Menghina Pengadilan dengan Melanjutkan Reklamasi Jakarta, 19 September 2016. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G merupakan suatu penghinaan atas pengadilan (contemp of court). Pernyataan tersebut telah menginjak-injak martabat penegakan hukum di Indonesia, serta melanggar prinsip negara hukum. Dalam prinsip negara
Somasi Terbuka Kepada Yth.: Jenderal (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Gedung BPPT 1 Lantai 3 Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat Dengan hormat, Perkenalkan kami -Warga Negara Indonesia, mahasiswa, nelayan tradisonal, perempuan nelayan dan masyarakat yang peduli pada kelestarian lingkungan dan nasib nelayan- bersama ini menyampaikan Somasi Terbuka kepada
Siaran Pers: Jakarta, 8 September 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pernyataan Menko Luhut tentang reklamasi pulau G adalah bukti nyata keberpihakannya pada pengembang. Kesimpulan Menko Luhut bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sedangkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan