Rabu, 23 Juli 2014 menjadi saat yang paling memilukan bagi Ziman, istri, dan orang tua AA (korban). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Ziman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap AA (bayi 9 bulan) yang melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mendengar putusan tersebut Ziman tertunduk menangis
Uncategorized
Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mengutuk keras kejahatan di TK Jakarta International School (JIS). Akan tetapi sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Non-Formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, yang disampaikan pada Jumat, 18 April 2014. Pasalnya, ia menyatakan bahwa menurut hasil investigasi Kemendikbud, siswa yang