Selasa, 28 Agustus 2018. Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh ICJR, YLBHI dan LBH Masyarakat dengan Tergugat I Presiden RI Joko Widodo, Tergugat II Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, dan Tergugat III Ketua DPR RI Bambang Soesatyo terkait belum adanya terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia memasuki agenda pemeriksaan para pihak
Ruang tunggu sidang mulai terasa pengap. Banyaknya jumlah orang yang menunggu sidang menjadi penyebabnya. Kursi-kursi di ruang tunggu secara perlahan mulai dipenuhi dengan orang-orang bergaya necis. Beberapa dari mereka sibuk mengecek dokumen, ada pula yang sibuk memerhatikan televisi, memastikan bahwa nomor register perkaranya tercantum dalam agenda sidang yang diselenggarakan pada hari ini (08/01). Herianto (23
PERNYATAAN SIKAP LBH JAKARTA Nomor: 625/SK-RILIS/V/2017 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam persidangan sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan penjara selama 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun. Vonis ini menjadi pertanda
Asep Sunandar (23), adalah seorang tukang potong kain yang diduga menjadi korban salah tangkap kepolisian. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan (begal) yang terjadi di Jakarta Barat. Asep yang tidak mengerti sama sekali mengenai kejadian yang dituduhkan kepadanya ditangkap di kontrakannya tanpa surat penangkapan, mulutnya diludahi ketika ia haus dan meminta minum,
Rabu, 08 Febuari 2017 Pukul 14.00 WIB tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk sidang Pembelaan terhadap Agus Hertanto. Agenda sidang adalah pemeriksaan Saksi (a charge) dari JPU. Sekitar pukul 3 sore, mundur 1 jam dari kesepakatan sebelumnya, sidang akhirnya dibuka oleh Hakim Ketua Majelis Sarjiman, SH.,M.Hum.
Sidang Ke-4 (ke empat) gugatan kelompok (Class Action) Warga Zeni Mampang melawan Panglima TNI (Tergugat I), Kepala Staf TNI-AD (Tergugat II), Direktur Zeni AD (Tergugat III), dan Pangdam Jaya (Tergugat IV) dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat atas gugatan warga kembali tertunda untuk kesekian kalinya (8/17). Hakim Ketua, Made Sutrisna menyatakan persidangan tidak bisa
Selasa (7/2), semestinya menjadi kegiatan rutin orang tua Asep, Bapak Sobri dan istri datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghadiri persidangan anaknya, Asep. Asep merupakan korban (diduga) salah tangkap. Meski menempuh jarak yang cukup jauh, kedua lansia tersebut tetap berjuang. Mereka mengaku harus mengutang sana-sini untuk perjalanan Serang-Jakarta tiap minggunya. Namun kali ini mereka harus pulang
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang terhadap tiga orang terdakwa eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Mahful Muis, Drs. H. Abdussalam, dan Andry Cahya (22/11). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pendapat penuntut terhadap eksepsi penasuhat hukum terdakwa. Pada sidang pembacaan eksepsi, penasehat hukum para trerdakwa menilai dakwaan penuntut umum dalam perkara ini adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar persidangan bagi tiga orang terdakwa eks anggota Gafatar yaitu Mahful Muis Tumanurung, Drs. H. Abdussalam (Ahmad Mushaddeq), dan Andry Cahya (08/11). Ketiganya didakwa melakukan penistaan agama dan makar. Pada persidangan perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU menuai protes dari tim kuasa hukum terdakwa,