THR DI TANGAN, HATI PUN TENANG Setiap tahun menjelang hari raya, kita pasti sudah tidak sabar menunggu THR (Tunjangan Hari Raya). THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Biasanya THR akan
Menjelang Hari Raya Keagamaan sering kali Pekerja dihadapkan pada permasalahan keterlambatan pembayaran/ tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan oleh Pengusaha. Banyak Pekerja yang belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan THR. Bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Setiap Pekerja memiliki hak untuk
LBH Jakarta mengundang pekerja-pekerja yang tidak menerima THR sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, agar mengadukan kasusnya ke LBH Jakarta dalam “POSKO THR 2016”. Melalui Posko ini, LBH Jakarta akan melakukan advokasi agar hak-hak pekerja untuk mendapatkan THR dapat terpenuhi.
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/ BURUH DI PERUSAHAAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN. [dt_button link=”https://lbh.kawanapp.web.id/web/wp-content/uploads/2016/06/permenaker-no-06-tahun-2016-thr.pdf” target_blank=”false” button_alignment=”default” animation=”fadeIn” size=”medium” style=”default” bg_color_style=”default” bg_hover_color_style=”default” text_color_style=”default” text_hover_color_style=”default” icon=”fa fa-chevron-circle-right” icon_align=”left”]UNDUH PERMENAKER NO. 6 TAHUN 2016[/dt_button]
Apa yang dimaksud dengan THR? Dimana Pengaturannya? Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang selanjutnya disebut THR, adalah Hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Oleh karenanya, THR berbeda dengan gaji bulanan. THR berlaku untuk seluruh karyawan yang dibayarkan pada saat hari besar agama, yang berarti hari raya Idul Fitri bagi
Pernyataan Pers Hak pekerja untuk menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dijamin dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan Peraturan ini ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Pada
Hak pekerja untuk menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dijamin dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan Peraturan ini ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Pada pokoknya dalam
Apakah Yang Dimaksud Dengan THR? Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Apakah THR Merupakan Kewajiban Pengusaha? THR merupakan kewajiban bagi Pengusaha. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 3