Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Jumhur Hidayat aktivis Koalisi Aksi Menyelamtkan Indonesia (KAMI), Kamis (21/21). Jumhur HIdayat terpaksa menghadapi peradilan karena cuitannya pada media sosial Twitter Oktober 2020 silam dianggap tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong. Hadir dalam persidangan sebagai kuasa
“…What if you could see through the eyes of a protester in Ukraine? Or watch the sunrise from a hot air balloon in Cappadocia?… There is no better way to experience a place right now than through live video… A picture may be worth a thousand words, but live video can take you someplace and