Jakarta, bantuanhukum.or.id – Asian Human Rights Commission (AHRC) resmi menyurati Mahkamah Agung Indonesia (MA) untuk mendukung perjuangan tiga nelayan Ujung Kulon. Mereka dikriminalisasi karena dituduh menangkap ikan dikawasan konservasi oleh Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), beberapa bulan yang lalu. Dalam sidang, hakim pengadilan negeri Pandeglang telah memvonis bebas ketiga nelayan tersebut karena terbukti tidak bersalah. Namun TNUK tetap
Pandeglang, bantuanhukum.or.id— Warga Desa Ujung Jaya, Pandeglang menggelar Kampung Anti Korupsi bersama LBH Jakarta pada Sabtu 7 Maret 2015. Acara Kampung Anti Korupsi ini merupakan rangkaian acara yang diselenggarakan oleh LBH Jakarta bersama dengan komunitas-komunitas dampingan LBH Jakarta untuk merespon kondisi Bangsa Indonesia yang sedang darurat korupsi. Acara Kampung Anti Korupsi di Desa Ujung Jaya
Pandeglang, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang putusan terhadap tiga nelayan Ujung Kulon yang dikriminalisasi oleh Badan Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Rabu, 28/10/2015. Damo, Rahmat, dan Misdan, ketiga nelayan Ujung Kulon tersebut diputuskan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Pandeglang. Mereka dibebaskan dari tuntutan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak terbukti. Keputusan
3 Nelayan miskin di Pandeglang, Banten, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah divonis hakim tidak bisa bersalah. Sebelumnya 3 nelayan itu dipenjara menangkap 4 ekor udang di laut Ujung Kulon. Kisah pilu 3 nelayan itu, Damo, Misdan dan Rahmat, dimulai ketika mereka sedang mencari ikan di atas kapal kecil di perairan dekat Pulau Handeuleum pada
Pandeglang, bantuanhukum.or.id—Sidang kasus nelayan miskin Ujung Kulon yang dikriminalisasi oleh pihak Taman Nasional Ujung Kulon karena dituduh mencuri kepiting di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Serang, Banten, Selasa 6 Januari 2015. Sidang tersebut dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ujung Kulon, bantuanhukum.or.id – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember nanti, tidak hanya diperingati di kota-kota besar saja. Masyarakat Desa Ujung Jaya, Ujung Kulon, sebuah desa yang terletak di ujung barat Pulau Jawa ini juga ikut memperingati Hari Hak Asasi Manusia ini. Perayaan tersebut diselenggarkan oleh masyarakat Desa Ujung
Pandeglang, bantuanhukum.or.id—Sidang praperadilan terhadap kasus yang menimpa Damo, Misdan, dan Rahmat kembali digelar Pengadilan Negeri Pandeglang (19/11/2014). Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Penasihat Hukum Damo dkk karena terdapat keganjilan pada saat penangkapan Damo dkk. Proses penangkapan Damo dkk dilakukan tanpa adanya Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang seharusnya diberikan kepada tersangka dan keluarga tersangka.
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Warga Desa Ujung Jaya, Ujung Kulon Selasa siang (18/11) mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta. Kedatangan warga Desa Ujung Jaya tersebut untuk berunjuk rasa menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc untuk ikut bertanggung jawab atas ditangkap dan dipenjaranya 3 warga Desa Ujung Jaya. Damo, Misdan, dan Rahmat
Pandeglang, bantuanhukum.or.id— Puluhan masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Nelayan Ujung Kulon, STUK, FPPI, PORMa, PerMaKs, HIMALA UNMA, dan JALAK MUDA melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pandegelang pada Senin 17 November 2014. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pengadilan agar membebaskan Damo, Rahmat, dan Misdan, karena pada saat yang bersamaan sedang dilaksanakan Sidang Permohonan