LBH Jakarta selaku kuasa hukum 79 Buruh PT. Setia Usaha laporkan PT. Setia Usaha atas dugaan pidana upah sebagaimana Pasal 90 jo 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. Sebelumnya, PT. Setia Usaha yang bergerak di bidang percetakan kemasan sirup, susu kental manis, dan suplemen, sejak tahun 2012 membayar upah pekerjanya di bawah UMP. Pihak Pengawas Dinas
LBH Jakarta mengecam kebijakan Pemerintahan Jokowi – JK yang mengurangi subsidi BBM melalui Peraturan Menteri ESDM tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu, yang dilakukan tanpa melalui proses konsultasi publik dan persiapan mitigas dampak sosial secara nasional seperti kenaikan tingkat inflasi, kenaikan harga kebutuhan dasar masyarakat, dan tidak dilakukannya penyesuaian UMP