Rabu, 23 Juli 2014 menjadi saat yang paling memilukan bagi Ziman, istri, dan orang tua AA (korban). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Ziman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap AA (bayi 9 bulan) yang melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mendengar putusan tersebut Ziman tertunduk menangis
Rekayasa kasus maupun salah tangkap sudah sangat sering terjadi dalam peradilan Indonesia. Pada umumnya korban ketidakadilan tersebut berasal dari kalangan miskin, buta hukum, dan termarjinalkan. Ziman alias Oten, seorang supir angkot yang merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi isteri dan seorang anaknya, menjadi salah satu korban rekayasa kasus. Ia dituduh sebagai pelaku pencabulan terhadap bayi