#MayDay 2018 Bangun Kekuatan Politik Alternatif, Wujudkan Indonesia Berkeadilan! Dalam peringatan May Day 2018, Gerakan Buruh untuk Rakyat (GEBRAK) menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk bersama-sama membangun kekuatan politik alternatif untuk mewujudkan jalan keadilan bagi rakyat Indonesia. Seruan ini mendasarkan pada kondisi selama ini kita melihat tidak ada harapan akan perubahan dari kekuatan politik elit yang
Siaran Pers (30/04/2018) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai oleh Kony Hartanto menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 100.000.000 kepada Alnodly Bahari, korban persekusi di kampung Gadog, Pandeglang Banten. Putusan tersebut dijatuhan kepada Alnoldy atas dakwaan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 UU ITE. Sepanjang berlakunya UU ITE,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bersalah Dendy Apriyandi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Senin (23/4). Dendy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguasai narkotik jenis shabu yang ditemukan di mobil dan dompetnya. Menurut kuasa hukum Dendy, majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan “kesalahan” atau kondisi batin (mens rea) Dendy yang tidak mengetahui mengapa
[Surat Terbuka] Kepada Yang Terhormat, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo Di – Tempat Melalui surat terbuka ini, kami, Suciwati bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Imparsial, Amnesty International Indonesia, Omah Munir, Setara Institute dengan ini mendesak Presiden
Dengan berdemokrasi kita meniatkan diri untuk membangun peradaban politik melalui pikiran. Demokrasi menunda kekuasaan untuk memberi jalan bagi argumen. Itulah sebabnya, demokrasi hanya bisa tumbuh dengan mensyaratkan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan menyatakan pikiran di muka umum. Ini pula kiranya yang mendorong para pendiri bangsa merumuskan tujuan-tujuan nasional negara Indonesia merdeka dalam kalimat gemilang :….untuk
“Dan, penyiksaan adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara. Tidak boleh dilakukan sama sekali dalam keadaan apapun, bahkan dalam keadaan perang orang tidak boleh disiksa.” Sebanyak delapan dari 10 orang mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan polisi. Data ini terungkap berdasar penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak 2005 hingga 2017. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa
Sesi Kalabahu 39 LBH Jakarta kali ini (23/4) menghadirkan tiga penyintas pelanggaran HAM masa lalu. Mereka adalah Nani Nurani, Sumarsih dan Tedja Bayu. Ketiganya dihadirkan untuk berbagi pengalaman tentang pelanggaran HAM yang dialaminya serta langkah apa saja yang sudah ditempuh untuk memperjuangkan keadilan. Penyintas pertama adalah Nani Nurani. Ia merupakan korban kesewenangan pemerintah rezim Orde
(Jakarta, bantuanhukum.or.id) Kamis, 19 April 2018 kelas Kalabahu LBH Jakarta kembali dimulai. Sesi kali ini membahas seputar Mekanisme HAM Internasional dan Regional. Pembicara yang dihadirkan panitia adalah seorang wartawan investigasi dan peneliti HAM Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono. Andreas bergabung menjadi peneliti di NGO HAM yang konsisten melakukan riset dan kampanye HAM Internasional itu
“Dalam perjalanan sejarahnya selama lebih dari 2500 tahun, reforma agraria di berbagai belahan dunia mengalami perubahan/perkembangan makna. Namun ciri pokoknya tetap, yaitu “mengubah susunan masyarakat di bidang agararia, demi keadilan,” demikian pernyataan Gunawan Winardi pada Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2017. Pernyataan tersebut dikutip oleh Dewi Kartika selaku fasilitator pada Kalabahu 39, Jumat (13/04).