Position: Legal Research Officer Location: Based in Jakarta with travel to project locations in Bali and Jogjakarta Duration: Fixed term with 3-months probation period Avocats Sans Frontières Avocats Sans Frontieres (translates as Lawyers without Borders – (www.asf.be) is an international non-governmental organization working towards the establishment of a just, equitable and united society, in
Position: Access to Justice – Legal Officer Location: Based in Jakarta with travel to project locations in Jogjakarta and Bali Type of contract: Fixed term with a probation period of 3 months Avocats Sans Frontières Avocats Sans Frontieres (translates as Lawyers without Borders – (www.asf.be) is an international non-governmental organization working towards the establishment
LBH Jakarta Desak Pemprov DKI Jakarta Hentikan Penggusuran Paksa LBH Jakarta mengecam kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggusur 9.522 penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta akibat tidak melunasi tunggakan rusunawa sebesar total 31,7 miliar Rupiah. Mayoritas penghuni rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI
Ramainya pemberitaan terkait Apartemen Green Pramuka City yang pidana konsumennya, komika Acho dan Andrew, menjadikan kasus penggusuran Rawasari di tahun 2008 teringat kembali. Pasalnya area penggusuran tersebut berada di jalan pintu masuk apartemen ini. Dahulu kawasan ini termasuk salah satu ikon pariwisata perdagangan keramik di Jakarta. Terdapat kurang lebih 50 Kios pedagang keramik dan 86
Pernyataan Publik 8 Agustus 2017 Amnesty International Indonesia, Imparsial, KontraS, dan LBH Jakarta menyerukan suatu investigasi segera, independen, imparsial, dan efektif kepada para pihak berwenang Indonesia terhadap dugaan penggunaan kekuatan yang mematikan dan semena-mena oleh aparat kepolisian yang berujung pada kematian seorang laki-laki dan melukai sedikitnya sepuluh orang lainnya, termasuk anak-anak di Kampung Oneibo, Kabupaten
Charles Andrew (52), terdakwa kasus pengerusakan palang parkir Apartemen Green Pramuka City dengan kerugian Rp. 100.000, menghadapi penolakan eksepsi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (03/8). Menurut Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, dakwaan jaksa telah cermat dan perkara tetap dilanjutkan. Menurut kuasa hukum Andrew dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, perkara Andrew bukanlah
Aliansi Masyarakat Menolak Penggusuran Paksa yang terdiri dari berbagai LSM dan komunitas korban penggusuran mengajukan pembatalan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya karena melegalkan penggusuran paksa. Adapun alasan mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal tersebut adalah: 1. UU
Risalah Kebijakan Tolak Full Day School Kontroversi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur penyamarataan jadwal 40 jam belajar selama 5 hari bagi siswa di tingkat pendidikan dasar, baik sekolah umum ataupun sekolah khusus (madrasah, sekolah luar biasa, dsb.) belum berakhir. Pihak pemerintah, melalui beragam
Catatan Kasus Penyiksaan Sepanjang Tahun 2013 s.d. 2016 Ratifikasi terhadap konvensi anti penyiksaan tidak akan menghentikan praktek penyiksaan di Indonesia jika tidak dibarengi dengan adanya komitmen dan langkah-langkah nyata dari Pemerintah Indonesia. Mengingat tantangan bagi perang melawan penyiksaan ternyata masih terus terjadi. Hasil penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Wilayah DKI Jakarta pada 2008