Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan dakwaan jaksa terhadap AA dan KK anak yang berhadapan dengan hukum (24/11). Hakim menjelaskan bahwa terdapat rekayasa berkas yang menunjukan anak tidak didampingi penasihat hukum saat proses penyidikan. Keduanya diputus oleh Hakim Anak Sutejo dalam perkara yang berbeda. Atas putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk melakukan perlawanan
Rilis Pers 2108/SK-Rilis/2016 “Majelis Hakim Putus Bebas 26 Aktivis Korban Kriminalisasi: Aparat Kepolisian Terbukti Melakukan Kriminalisasi” Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, pada hari Selasa 22 November 2016 memutuskan membebaskan Tigor & Obed (pengabdi bantuan hukum), Hasyim (mahasiswa), dan 23 buruh dari semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Mereka ditangkap saat melakukan aksi pada 30
LBH Jakarta, Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), FS-UI, dan perempuan Mahardika yang tergabung dalam Komite Buruh Perempuan menemui langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (21/11). Komite Buruh Perempuan menemui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka melakukan upaya pencegahan (preventif) dalam melawan kekerasan seksual
Selasa, 15 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang terhadap tiga orang terdakwa eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yaitu Mahful Muis, Drs. H. Abdussalam, dan Andry Cahya. Agenda Sidang kali ini pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Tim Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (TAKBIR) selaku penasihat hukum dari ketiga terdakwa. Pada sidang sebelumnya (08/11/16),
Setelah Kapolri mengeluarkan larangan aksi pada tanggal 2 Desember 2016, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi demonstrasi yang diadakan pada tanggal 2 Desember 2016 oleh berbagai organisasi masyarakat. Hal ini tidak hanya kemunduran dalam era reformasi , melainkan juga ancaman terhadap demokrasi. Lembaga Bantuan
Perjuangan Kita Berhasil! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 November 2016 memutuskan MEMBEBASKAN Tigor Gemdita Hutapea, Obed Sakti Andre Dominika (pengabdi bantuan hukum), Hasyim (Mahasiswa) dan 23 buruh dari semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Mereka ditangkap saat melakukan aksi pada 30 Oktober 2015 dengan tuntutan pembatalan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun
Siaran Pers Pesan untuk Jakarta dan Indonesia Perkembangan politik menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada Februari 2017 mendatang akhir-akhir ini semakin mencemaskan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Politisasi sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) semakin marak terjadi dan menghiasi ruang publik. Penggunaan isu SARA sebagai instrumen politik untuk menyerang lawan politik dan sekaligus menghimpun dukungan
Setelah melalui proses peradilan pidana yang cukup panjang, Selasa, 15 November 2016, sidang kriminalisasi 26 aktivis kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda pada persidangan kali ini memasuki rangkaian terakhirnya yaitu pembacaan pembelaan dari para terdakwa. Pada kesempatan kali ini pula, para terdakwa masing-masing diberikan kesempatan untuk membacakan nota pembelaan pribadi yang kemudian disusul dengan
Memasuki tahapan pilkada pada bulan Oktober 2016 perdebatan mengenai penggusuran, reklamasi, banjir, macet, kinerja Gubernur DKI Jakarta dan rekam jejak calon Gubernur lain seketika menghilang dengan munculnya video yang menunjukkan komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51. Elit politik dan masyarakat bereaksi dengan demonstrasi untuk mendesak Kepala Kepolisian