Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar persidangan bagi tiga orang terdakwa eks anggota Gafatar yaitu Mahful Muis Tumanurung, Drs. H. Abdussalam (Ahmad Mushaddeq), dan Andry Cahya (08/11). Ketiganya didakwa melakukan penistaan agama dan makar. Pada persidangan perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU menuai protes dari tim kuasa hukum terdakwa,
Menyikapi adanya pesan yang tersebar luas mengenai hasil konsolidasi untuk aksi Parade Bhinneka Tunggal Ika tanggal 19 November 2016, yang menyebutkan adanya perwakilan dari LBH Jakarta dalam kepanitiaan. Dengan ini, LBH Jakarta melakukan klarifikasi bahwa staf kami yang bernama M. Isnur dan Widodo Budidarmo menyatakan tidak mengetahui dan sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Nelayan Muara Angke kembali melakukan unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (3/11). Mereka menagih janji Siti Nurbaya selaku Menteri LHK untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada pengembang Pulau G, C, dan D di Teluk Jakarta. Menurut para nelayan, pengembang tersebut telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. “Kami menuntut Ibu Menteri yang terhormat
Jakarta, Kamis, (10/11) – Pada peringatan hari Pahlawan tahun ini, faktanya bangsa Indonesia harus diperhadapkan dengan institusi pengadilan yang masih meng-amin-i penindasan serta penjajahan alam pikir, kreativitas serta kebebasan berpendapat dan berkumpul sejumlah warga negara Indonesia. Meski seluruhnya itu telah dijamin oleh Konstitusi. Majelis Hakim dalam putusannya justru membenarkan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan
Sidang Kriminalisasi 26 aktivis kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (09/11). Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan kepada 2 Pengacara Publik Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti, 1 orang mahasiswa bernama Hasyim, serta ke 23 buruh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada 26 aktivis tersebut dengan tuntutan pidana penjara 1 bulan, dengan masa
Sidang kriminalisasi aktivis yang ke-29 kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (1/11). Agenda persidangan kali ini sejatinya adalah pembacaan tuntutan untuk Terdakwa Tigor, Obed, dan Hasyim serta pemeriksaan 23 orang buruh, kembali berjalan tidak sesuai dengan rencana. Pasalnya, setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mangkir tanpa sebab yang jelas, kali ini JPU menyatakan
Sidang perdana untuk 2 orang anak, KK (14) dan AA (16) yang dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, (03/11). Kedua anak tersebut ditangkap karena kedapatan membawa benda tajam, keduanya terlibat perkara yang berbeda. Dalam persidang tersebut hakim menyatakan diversi tidak dapat dilakukan karena ancaman
Rilis Pers 2092/SK-ADV-BRH/XI/2016 Tepat di tanggal 30 Oktober 2016 ini merupakan satu tahun upaya kriminalisasi terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta. Satu tahun lalu, mereka ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya. Ditangkap saat mengutarakan aspirasi mereka yang menolak PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim baru untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. “Bahwa pengusutan kembali kasus pembunuhan Munir dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan adanya rekaman suara pembicaraan antara Polycarpus dan Muchdi PR sebagai bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali atas