Siaran Pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Sidang Pembuktian Gugatan Pulau F, I, dan K “Penggugat Buktikan Dampak Reklamasi terhadap Pembangkit Listrik PLN” Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali melanjutkan sidang Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K, Kamis 21 Juli 2016, dengan agenda pembuktian. Dalam kesempatan ini kuasa hukum nelayan mengajukan bukti surat dari PT. PLN (Persero) yang
Setelah melalui serangkaian panjang proses seleksi, yaitu [1] Seleksi administrasi, [2] Investigasi/pemantauan Kasus HAM, [3] Ujian Tulis selama 2 hari, dengan 5 Materi dan Puluhan Soal yang melibatkan 6 Pembuat soal dari para Pakar/Praktisi Hukum/HAM di luar LBH Jakarta, [3] Test TOEFL oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI-FIB UI), [4] Psikotes yang melibatkan Yayasan Pulih, [5]
Prapenuntutan Sekarang, Ratusan Ribu Perkara Disimpan, Puluhan Ribu Perkara Hilang Cerita mengenai perkara-perkara yang diendapkan, “didamaikan” dan berujung pada tidak jelasnya penanganan perkara adalah bagian cerita yang selalu ada dalam sejarah panjang sistem peradilan pidana Indonesia. Penulis melalui penelitian ini ingin menghadirkan cerita yang terus menerus terdengar secara turun temurun tersebut melalui wujud nyata berupa
Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi 26 aktivis buruh kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/07). Agenda persidangan kali ini memasuki bagian terakhir pemeriksaan saksi. Pada kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi dari anggota Polda Metro Jakarta. Toropan merupakan saksi penangkap yang mengaku melakukan penangkapan terhadap massa buruh. Toropan tercatat sebagai anggota Unit IV
Pers Rilis LBH Jakarta No: 1409/SK-ADV-BRH/R.2015.05.105/VII/2016 “Kalah pada Tingkat Banding, Pemprov DKI Jakarta Ajukan Kasasi Untuk Kasus Retno Listyarti” Setelah kalah dalam putusan tingkat banding, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta kembali mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi melawan Retno Listyarti. Berkas Memori Kasasi telah diserahkan pada Retno Listyarti pada Selasa, 12 Juli 2016 melalui
Press Release No.1330/SK/LBH/VII/2016 LBH Jakarta Thoroughly Condemn The Brutal And Anti Democracy Act That Have Been Done By Apparatus Of Kepolisian R.I. In A Papuan College Student Dormitory At Yogyakarta – 15 July 2016. Yogyakarta – Friday, 15 July 2016, Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) has planned to do a long march starting
Ambok Lebbi (28), Kakak MS, Klien LBH Jakarta dalam kasus anak korban peradilan sesat yang kini telah bebas, saat ini tidak diketahui keberadaannya, setelah Jumat ditangkap dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh penyidik Tanjung Jabung Timur dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Sejak ditangkap Jumat pagi, Ambo dilarang bertemu dengan keluarga atau kuasa
Rilis Pers No.1330/SK/LBH/VII/2016 LBH Jakarta Mengecam Keras Aksi Brutal dan Anti Demokrasi yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian R.I. di Asrama Mahasiswa Papua Yogyakarta – Jumat, 15 Juli 2016, Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) berencana mengadakan long march dengan rute Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I (Jl. Kusumanegara) sampai Titik Nol KM, pk 09.00 –
Siaran Pers Nomor: 1266/SK-ADV-FT/VII/2016 Sampai saat ini pemerintah tidak pernah mengumumkan siapa ke-16 orang yang akan di eksekusi mati tahap tiga sesuai lebaran. Pemerintah Indonesia melalui Jaksa Agung hanya menyatakan ada 16 orang terpidana mati yang akan dilakukan eksekusi setelah hari raya Idul Fitri 2016, tetapi siapa saja orangnya, dalam kasus apa, warga negara mana,