Salim Kancil dan Tosan adalah dua orang aktivis tani yang bertempat tinggal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Mereka aktif melakukan advokasi terhadap proyek penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin oleh PT. IMMS di Pantai Watu Pecak yang mengakibatkan polusi debu dan juga merusak keindahan tempat wisata tersebut. Aktivitas advokasi mereka memicu tindakan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terhadap 2 Pengacara Publik LBH Jakarta, 1 Mahasiswa, dan 23 Buruh, Senin (28/03). Persidangan tersebut merupakan lanjutan dari sidang pada 21 Maret 2016 lalu, yang oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ditunda. Persidangan kali ini berjalan masih dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan dukungan kawan-kawan buruh
Surat Keputusan Panitia KALABAHU 2016 No. 705/SK-PRO/III/2016 Memutuskan PESERTA LULUS No. Nama Asal Universitas 1 Adhitya Wira Immanuel Universitas Trisakti 2 Aditya Fariz Fadhillah Unika Atma Jaya Jakarta 3 Agnestesia Rizky Universitas Sumatera Utara 4 Andre Fitra Anwar Universitas Andalas 5 April Pattiselanno Putri Universitas Trisakti 6 Bonny Andalanta Tarigan Universitas Diponegoro 7 Cindy Iqbalini
Atas Dugaan Malpraktek yang Menyebabkan Seorang Anak Meninggal, MKDKI Mengaku Tidak Punya Kewenangan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Rabu (23/03) pukul 13.00, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) membacakan Keputusan MKDKI. Putusan tersebut dibacakan atas pengaduan Nomor 12/P/MKDKI/III/2014 dari Rosyidah. Laporan tersebut didasari atas dugaan pelanggaran disiplin dan malpraktek oleh beberapa dokter dari RS Hermina yang menyebabkan kematian anaknya, Alm. Rachman Octarianda. Dalam Keputusan MKDKI, MKDKI menyatakan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Calon peserta Kalabahu 2016 yang lolos seleksi administrasi, minggu (20/3) serentak melakukan ujian tertulis secara offline di LBH Jakarta, serta beberapa calon peserta lain ujian secara online. Ujian tertulis seleksi kalabahu 2016 di LBH Jakarta dilakukan melalui tahapan dua gelombang, gelombang pertama dimulai pada pukul 10.00-12.00 sedangkan gelombang kedua dimulai pada pukul 12.15-14.15 WIB.
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Sidang perdana 26 aktivis korban kriminalisasi yang terdiri dari: 2 Pengacara LBH Jakarta, Tigor dan Obed; 23 buruh; dan 1 mahasiswa dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/03). Pada sidang perdana hari ini Hakim memanggil para terdakwa namun Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan para terdakwa secara sadar menolak hadir di ruang persidangan. Para terdakwa
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Senin (21/03), LBH Jakarta, bersama buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum yang Menolak Kriminalisasi 26 Aktivis, melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang perdana 26 aktivis korban kriminalisasi yang terdiri dari: 2 Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Tigor dan Obed; 1 Mahasiswa; dan 23 Buruh. Kriminalisasi terjadi saat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menghentikan operasional pelayanan bantuan hukum pada hari Senin 21 Maret 2016. Penutupan operasional tersebut dilakukan oleh LBH Jakarta terkait adanya panggilan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada dua pengacara publiknya yaitu Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre Dominika, S.H., terkait dugaan kriminalisasi yang
Puluhan anggota Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (21/3/2016). Mereka datang untuk menolak proses persidangan yang menjerat 26 aktivis buruh. Tuntutan itu terlihat dari kaus yang mereka kenakan. Kaus biru bertulis Bring Back Justice. Sekilas, kaus tersebut mirip dengan Turn Back Crime milik anggota polisi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa