Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menekankan sebaiknya Presiden Joko Widodo ikut turun tangan dengan memerintahkan Polri agar segera menghentikan penyidikan terhadap Bambang Widjojanto. Pasalnya, penetapan Wakil Ketua KPK sebagai tersangka dinilai janggal. “Saya rasa harus SP3 ya karena waktu BAP, Polri tidak bisa menunjukkan. Kemudian pasalnya juga enggak ditunjukan ayat berapa. Katanya tiga alat bukti,
Penangkapan Bareskrim Polri terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Wijayanto alias BW, merupakan serangan balik Polri terkait penetapan calon kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Demikian disampaikan Kepala Bidang Penangan Kasus LBH Jakarta, M. Isnur, kepada redaksi beberapa saat lalu, Jumat (22/1). “Kelihatan sekali kalau Polri sedang lakukan serangan balik. Ini sejarah buruk,”
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (“KA PPRTBM”) menyambangi Kementerian Tenaga Kerja untuk beraudiensi dengan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri (20/1). KA PPRTBM mendatangi Kementerian Tenaga Kerja berkenaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“Permenaker No. 2/2015”) pada tanggal 16 Januari 2015
Pers Rilis Tak ada seorang manusia pun yang layak diperjualbelikan karena siapa yang melakukannya, orang tersebut sesungguhnya sedang menjual dirinya sendiri! Sampai hari ini berbagai peristiwa yang diindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Indonesia belum memperoleh penegakkan hukum yang berkeadilan. Ketidakpastian proses hukum hingga waktu yang tidak ditentukan, terhentinya proses di tingkat
RILIS PERS NO. 89/SK/LBH/I/2015 LBH Jakarta mendesak agar Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap UU Pilkada yang sudah disahkan melalui Sidang Paripurna tanggal 20 Januari 2015 yang lalu. Hal ini disebabkan karena ada permasalahan mengenai isi dari undang-undang tersebut utamanya persoalan hilangnya hak pilih dari penyandang disablitas kejiwaan dengan adanya Pasal 57 ayat (3) huruf a. “Persoalan UU
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Senin 19/01/2014. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang pemeriksaan saksi pada perkara Pidana dengan nama terdakwa Dedi yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan pada pasal 170 KUHP. Sidang kali ini turut dihadiri sekitar 20 orang lebih tukang ojek yang datang menunjukan solidaritasnya. Kasus ini diduga merupakan kasus salah tangkap, dimana Terdakwa Dedi
Beberapa warga pemuda, perempuan, laki-laki, dan anak-anak berkumpul di salah satu rumah Ketua Rukun Tangga (RT) desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dengan penuh semangat warga menuliskan berbagai kalimat-kalimat perjuangan dikardus-kardus bekas. Sebagian lain menjahit karung bekas dengan rapi untuk dijadikan spanduk. Sore itu warga sedang mempersiapkan berbagai macam peralatan aksi demonstrasi untuk dibawa ke
Bogor, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bekerja sama dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) melaksanakan pelatihan paralegal buruh lanjutan. Tujuan dari pelatihan lanjutan ini adalah, agar peserta memiliki keterampilan dalam melakukan advokasi permasalahan perburuhan. Pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 9-11 Januari 2015 ini mengambil tempat di Hotel Taman Air, Megamendung, Bogor. Pelatihan paralegal lanjutan ini diikuti oleh 19 orang
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Senin, 12 Januari 2015, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”), Setya Novanto, menyampaikan pidato pada saat sidang paripurna yang diselenggarakan pada hari Senin yang lalu. Pidato ini menandakan dimulainya kembali masa sidang DPR RI sekaligus mengakhiri masa reses DPR RI. Pembukaan sidang paripurna ini hanya dihadiri oleh 220 anggota dewan dari total