bantuanhukum.or.id, Jakarta – LBH Jakarta bersama Federasi Persatuan Gerakan Serikat Pekerja (PROGRESIP), mengadakan pelatihan yang bertemakan Pidana Perburuhan. Pelatihan yang dilaksanakan pada Minggu, 24 Agustus 2014 ini bertempat di Sekretariat Federasi Progresip. Pelatihan ini diikuti oleh sejumlah anggota SP/SB divisi advokasi anggota Federasi Progresi p. Adapun maksud dan tujuan diadakannya pelatihan ini untuk lebih menganal
LBH Jakarta, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara gugatan class action “Pengusiran Paksa Oleh PT. KAI Terhadap Pedagang Kios dan Rumah Warga Se-Jabodetabek adalah Perbuatan Melawan Hukum”, Kamis 21/08/2014. Dalam sidang perdana kali ini tak tampak satu pun perwakilan tergugat yang hadir. Para tergugat dalam perkara ini adalah Presiden
PRESS RELEASE No.: 1007/SK/LBH/VIII/2014 LBH Jakarta menilai bahwa penangkapan terhadap kedua wartawan asing asal Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, di Papua, merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers di bumi Indonesia. Pada hari Kamis, 7 Agustus lalu kedua wartawan yang bekerja di kantor berita Perancis, Arte TV ditangkap saat sedang berada di Hotel Mas Budi Wamena.
Pengesahan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD oleh DPR RI terus menuai kontroversi. Setelah perwakilan DPD mengajukan uji materi atas UU tersebut, kini giliran Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (18/8/2014). UU tersebut dinilai membuat anggota legislatif semakin kebal hukum jika terjerat kasus. Pengacara LBH Jakarta, Ichsan Zikry, mengatakan, pengajuan
An otherwise normal Monday morning in the neighborhoods surrounding the Mampang River was punctuated by the sound of sledgehammers smashing concrete and the growl of an excavator demolishing homes, as the South Jakarta municipal administration commenced its endeavor to relocate residents, prevent future flooding and “normalize” the area. The efforts began Monday morning around 8
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana menempuh upaya hukum luar biasa terkait vonis lima bulan penjara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, buat Zulfikar, 34. LBH Jakarta akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Hakim Sukowaluyo. “Kami akan tempuh upaya hukum luar biasa, yakni PK. Sekarang fokus kami adalah bagaimana saudara Zulfikar bisa keluar dari penjara,” kata
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/8), Sidang Zulfikar kali ini mencapai tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Zulfikar berikut Baharudin, masing-masing sebesar 5 (lima) bulan penjara dengan dipotong masa tahanan 4 (empat) bulan, yang artinya akhir bulan ini Zulfikar bebas. Dalam menjatuhkan
Diseminasi Putusan Tanggal (13/8) LBH Jakarta bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FH UI) mengadakan acara “Diseminasi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial“ di Hotel Oria, Menteng, Jakarta Pusat. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber di bidang perburuhan diantaranya, DR. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N. (Akademisi Universitas Airlangga), Saut Christianus Manalu, S.H., M.H.,
Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat – Kamis (14/8), Rekayasa kasus pencurian jam tangan yang diduga dilakukan oleh Zulfikar, kini memasuki tahap pembelaan. Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum LBH Jakarta membacakan pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Zulfikar tidak melakukan pencurian jam tangan, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pleidooi yang disusun oleh