Peresmian penataan di kawasan wisata Museum Fatahillah Kota Tua sudah berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2013 silam, dimana 260 pedagang yang terdaftar di Koperasi secara simbolisasi diberikan perangkat penunjang untuk berdagang seperti gerobak dan tenda oleh Pemprov DKI melalui Walikota Jakarta Barat dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi DKI Jakarta. penataan PKL dilakukan terhadap pedagang
Kerja-kerja bantuan hukum telah membawa era baru dalam sistem penegakan hukum di negeri ini, Negara tidak hanya berperan untuk menghormati dan melindungi hak bantuan hukum tetapi Negara harus pula memberikan akses atas tersedianya bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat. Lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum memberikan peran bantuan hukum tidak hanya dalam
Rabu, 4 September 2013 bertempat di Warung Daun Cikini, JARI PPTKILN memberikan pernyataan sikap atas pembahasan RUU Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Memasuki agenda 2014, pembahasan RUU PPILN seharusnya dihentikan karena riskan dengan kepentingan Pemilu 2014. Selain itu, pembahasan RUU selama ini masih 1 DIM padahal pembahasan RUU PPILN hanya menyisakan dua kali masa sidang
Gerakan Buruh Lawan PHK (Gebuk PHK) mengecam tindakan perusahaan yang menggugat buruh Rp 2 Milyar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena melakukan mogok kerja. Hal ini merupakan bentuk pembungkaman dan serangan balik pengusaha kepada Serikat Buruh yang kritis dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan. Pasalnya, mogok kerja merupakan
PT Doosan Cipta Buana Jaya menggugat dua orang buruhnya, salah satunya Umar Farouq (31), senilai Rp 2,04 miliar. Perusahaan menggugat mereka karena dianggap memprovokasi buruh lainnya untuk mogok kerja pada 7 dan 8 Maret lalu. PT Doosan Cipta Buana Jaya, melalui kuasa hukumnya Sugiharto menyebut aksi mogok itu ilegal dan menurunkan omzet perusahaan yang bergerak
JAKARTA, KOMPAS.com – Ratusan buruh datang dalam sidang gugatan terhadap buruh PT Doosan Cipta Buana Jaya, yang digugat miliaran rupiah oleh pemilik perusahaan. Buruh digugat karena melakukan mogok kerja yang tidak sah dan merugikan perusahaan sebesar Rp 2.004.000.000. “Sekitar 150 buruh yang ikut menghadiri sidang gugatan pada hari ini,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat
Metrotvnews.com: Kuasa Hukum PT Doosan Cipta Buana Jaya menganggap gugatan perdata yang mereka lakukan terhadap buruh perusahaan tersebut senilai Rp 2 Miliar memiliki dasar hukum. Pasalnya, buruh atas nama Mochammad Halili sebagai tergugat melakukan aksi mogok kerja ilegal dan berbuntut pada kerugian perusahaan sebesar Rp2.004.000.000. “Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang. Tapi dalam hal ini
Liputan6.com, Jakarta : PT Doosan Cipta Buana Jaya mengatakan aksi mogok yang digelar pekerjanya ilegal. Mogok kerja itu tidak dilaporkan terlebih dahulu ke polisi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bahkan, aksi itu diklaim telah merugikan perusahaan sebesar Rp 2,4 miliar. “Aksi unjuk rasa memang dilindungi undang-undang. Tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum
Pada hari ini (Rabu 4 September 2013) diadakan sidang Pengusaha Gugat Buruh Rp 2 Milyar karena mogok kerja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agenda persidangan yaitu pemeriksaan kelengkapan administrasi Penggugat dan Para Tergugat. Para pihak dalam persidangan ini diantaranya; PT. Doosan Cipta Busana Jaya (Doosan CBJ) sebagai penggugat dan Para Tergugat Ketua Dewan Perwakilan Cabang