Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang 6 Aktivis Tahanan Politik Papua pada Jumat, 03 April 2020. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilakukan secara virtual/teleconference, dimana para tahanan tetap berada di dalam rumah tahanan negara, sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum hadir di
Rilis Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Ketua Mahkamah Agung (MA) saat ini, Prof. Dr. M. Hatta Ali akan genap berusia 70 tahun pada Selasa, 7 April 2020 dan dengan demikian resmi memasuki usia pensiun sebagai Hakim Agung sekaligus Ketua Mahkamah MA. Ketua MA yang baru akan dipilih oleh 48 orang Hakim Agung pada Senin, 6 April
LBH Jakarta kritik tindakan Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap 18 warga yang diduga tidak mematuhi himbauan kepolisian dan dianggap melanggar pembatasan berskala besar dengan merujuk pada pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP pada Jumat Malam (2/4/2020). Penangkapan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum,
LBH Jakarta mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan manuver/akrobat hukum serampangan dalam hal penerbitan aturan pelaksana daripada paket kebijakan kekarantinaan kesehatan untuk menanggulangi wabah Covid-19. Hal ini menjadi penting, karena penanggulangan wabah Covid-19 selain membutuhkan itikad politik yang baik dari Pemerintah, juga membutuhkan perangkat hukum dan aturan pelaksana yang memadai yang bisa menjamin tata kelola
Rilis Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan Sejak 31 Maret 2019, Presiden Jokowi sudah menetapkan situasi epidemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) status darurat kesehatan atau kejadian yang bersifat luar biasa yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. Dengan demikian, status ini berlaku bagi seluruh warga negara, tidak terkecuali
Terus meningkatnya jumlah orang-orang yang positif terjangkit wabah pandemi virus COVID-19, membuat beberapa Pemerintah Daerah mulai memberlakukan Karantina Wilayah di wilayahnya masing-masing. Beberapa di antaranya diberlakukan di wilayah Tasikmalaya, Tegal, dan Ciamis. Selebihnya seperti DKI Jakarta, Solo, Bogor, dan lainnya berencana akan turut memberlakukan Karantina Wilayah juga. Langkah inisiatif Karantina Wilayah oleh beberapa Pemerintah Daerah
30 Maret 2020, DPR RI melalui Sidang Paripurna telah memutuskan untuk membuka Masa Sidang ke-III di tengah pandemi Covid-19. Dengan kata lain, pembahasan seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) termasuk seluruh RUU dalam skema Omnibus Law akan tetap dilanjutkan. Keputusan ini tentu keliru mengingat suara-suara rakyat mendesak penghentian pembahasan seluruh Rancangan Undang-Undang –yang menyengsarakan rakyat sangat masif.
Pemerintah akan memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial dalam skala besar dengan disertai dengan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Keputusan ini diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang makin meningkat dan masif. Meski demikian, pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran. Merujuk kepada
Situasi pandemik Covid-19 di Indonesia berlangsung hampir satu bulan sejak dua orang pasien pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Senin, 2 Maret silam. Empat minggu terakhir, negara dengan segala perangkatnya tampak amatir, hilang arah, dan sporadis menghadapi Covid-19. Dokter, perawat, dan tenaga pendukung fasilitas kesehatan lainnya dibiarkan mempertaruhkan nyawanya tanpa alat pelindung diri yang