Koalisi mencatat beberapa solusi mengenai masalah penahanan di tengah kondisi pandemi. Selain itu, masalah penahanan dalam perubahan KUHAP ke depan, perlu memastikan adanya mekanisme kontrol dan pengawasan yang lebih ketat dan detail terkait penahanan, hal ini bisa dimulai dengan mamasukkan sistem hakim pemeriksaan pendahuluan (judicial scrutiny) dalam Rancangan KUHAP. Selasa (24/3), Menteri Hukum dan HAM
LBH Jakarta mendesak Kepolisian agar tidak kontraproduktif dalam mengimplementasikan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Hal ini penting diperhatikan mengingat Pemerintah dan masyarakat Indonesia kini sedang mengupayakan agenda Social Distancing (Pembatasan Sosial dan Isolasi Mandiri) secara maksimal. Untuk perlu diketahui, sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah
Di tengah situasi pandemik Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang 6 aktivis Papua yang saat ini menjadi tahanan politik yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere, Selasa (24/03). Namun sidang ditunda tanpa sempat berjalan sebagaimana mestinya lantaran hanya ada seorang hakim dari seharusnya 3
Siaran Pers Kuasa Hukum 6 Aktivis Papua Mendesak Sidang Ditunda Demi Mencegah Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Rutan atau Lapas Sidang 6 aktivis Papua yakni Surya Anta, Arina Elopere, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Dano Tabuni dan Charles Kossay tetap berjalan di tengah kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Pada persidangan tanggal 20 Maret 2020 yang lalu,
22 Maret 2020 warga Jakarta memperingati Hari Air dunia di tengah ancaman penularan pandemi Corona. Namun disaat yang sama akibat swastanisasi air Jakarta masih banyak warga Jakarta terutama kelompok masyarakat miskin dan rentan di berbagai wilayah yang tidak dapat mengakses air bersih dan terpenuhi hak konstitusional atas airnya oleh negara. Kini, jangankan memenuhi kebutuhan air
Melihat penanganan Covid-19 hingga 20 Maret 2020, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan hal-hal berikut ini. 1. Pentingnya data real-time Poin kelima Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan bahwa “informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Covid-19”. Kebijakan Kemenkes yang mengatur hasil pemeriksaan hanya dapat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah untuk melindungi buruh/pekerja di tengah pandemik coronavirus disease (Covid-19). Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 haruslah dicabut karena merupakan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan merupakan bentuk lepas tangan pemerintah dalam melindungi buruh/pekerja dalam hal keselamatan
Siaran Pers Tim Advokasi Novel Baswedan Setelah memantau sidang pertama pembacaan dakwaan penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini (Kamis, 19 Maret 2020), kami Tim Advokasi Novel Baswedan menyatakan sebagai berikut: 1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dinilai sebagai tindak
Hari ini sidang pertama (pembacaan dakwaan) kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Tim advokasi berharap sidang ditunda karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan. Mahkamah Agung seharusnya menunda seluruh agenda sidang sehingga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona. Meskipun faktanya demikian, Tim Advokasi akan terus memantau persidangan perdana