Rilis Pers 78/SK-ADV-PMU/I/2019 Warga Korban Penggusuran Petamburan Minta Anies Hormati Putusan Pengadilan dan Bayar Hutang 4,7 M Kepada Warga 12 tahun sudah warga korban penggusuran Rusun Petamburan menanti Pemprov DKI Jakarta melaksanakan putusan pengadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2005 tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar
Rabu (09/01), LBH Jakarta mendampingi Mustofa Abdilah membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negei Bekasi. Mustofa didakwa dengan pasal 368 ayat (2) KUHP karena dianggap telah melakukan pembegalan sadis, berdasarkan sebuah video yang beredar di media sosial. Serta dituntut dengan penjara selama (5) lima tahun. Dalam pledoinya, Mustofa menyatakan bahwa dirinya tidak
Rilis Pers No. 1399/SK-ADV-PMU/XII/2018 25 November 2018 Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online LBH Jakarta yang dibuka sejak awal November 2018 resmi ditutup. Hingga pos pengaduan ditutup, LBH Jakarta telah menerima 1330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan pengaduan yang diterima, LBH Jakarta mendapati setidaknya 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
Siaran Pers Tim Advokasi Gabungan LBH Jakarta – LBH Lintas Nusantara Tim Kuasa Hukum Korban Kriminalisasi Bank Mega Bacakan Eksepsi Di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (05/12/18) sore hari, Tonggam R.M. Simamora (korban kriminalisasi tuduhan pemalsuan dokumen) menjalani agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ada pun agenda sidang tersebut adalah pembacaan eksepsi (nota
Rusun Petamburan dibangun pada 1997 untuk meningkatkan kelayakan hunian warga Petamburan. Namun, proses pembangunan yang sarat pelanggaran hukum justru menjatuhkan warga terdampak pada jurang kemiskinan yang lebih dalam. Hingga kini, para korbannya masih menuntut keadilan. Rusun Petamburan adalah rumah susun yang diprogramkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997. Proyek tersebut
Siaran Pers Wadah Pegawai KPK Sampaikan Replik Bantahan terhadap Jawaban Pimpinan KPK-RI di Persidangan PTUN Jakarta Pada Rabu (28/11/2018), Wadah Pegawai KPK dkk. yang diwakili oleh Tim Advokasi Selamatkan KPK (yang terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, ICW, dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi) menyampaikan replik bantahan Para Penggugat atas Jawaban pimpinan KPK-RI di Persidangan PTUN
Nelayan Pulau Pari Bebas (Lagi), Kriminalisasi Harus Dihentikan, Polisi dan Jaksa Harus Dihukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa bawahannya di Kepolisian Resor Kepulauan Seribu yang diduga telah melakukan serangkaian kriminalisasi terhadap aktor-aktor yang vokal menentang perampasan tanah warga Pulau Pari. Hal ini harus segera dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan
Sidang Gugatan Wadah Pegawai (WP) KPK terhadap Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK No. 1426 tahun 2018 tentang tata cara mutasi pegawai di lingkungan KPK berlangsung di PTUN DKI Jakarta (07/11). Agenda sidang kali ini memasuki pembacaan gugatan dari Wadah Pegawai KPK. Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, dipimpin ketua majelis hakim Umar Dani di PTUN
Sidang kedua Mustofa Abdilah alias Tape di Pengadilan Negeri Bekasi dilaksanakan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa (31/10). Mustofa didakwa oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Efa Farliana dengan dakwaan tunggal atas tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Shaleh Al Ghifari, Pengacara Publik LBH Jakarta yang merupakan penasihat hukum Mustofa mengungkapkan dalam eksepsinya