Pada hari rabu 21 Mei 2014 Kelompok Kerja (Pokja) RUU Disabilitas serta beberapa wakil Organisasi Disabilitas tingkat nasional melakukan pertemuan bersama sekjen DPR yang didampingi Deputi Hukum dan Perundang-Undangan. Dalam pertemuan tersebut Pokja RUU Disabilitas mempresentasikan dan menyerahkan naskah RUU disabilitas usulan dari masyarakat. Sejak bulan November 2013 Pokja RUU telah melakukan penyusunan RUU dengan
Jakarta (27/5), Tak terasa persidangan Gugatan Warga Negara Menolak Swastanisasi Air Jakarta sudah memasuki pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat. Persidangan yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut harus dimulai pada pukul 13.00 WIB karena harus menunggu semua pihak yang bersengketa hadir pada persidangan. Dua hakim anggota yang seharusnya memeriksa perkara tersebut harus digantikan oleh
Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention On The Rights of Persons With Disability (UN CRPD) melalui undang-undang Nomor 19 Tahun 2011. Untuk itu pihak yang berkepentingan yaitu masyarakat penyandang disabilitas berinisiatif melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencapai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas. Rancangan undang-undang disabilitas disusun oleh Tim Kelompok Kerja
Rabu, 07 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai “Frase Demi Hukum” dalam Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pembacaan putusan yang di hadiri oleh Pihak Pemohon, Pihak Pemerintah, Pihak DPR RI dan
Hukum Acara Pidana yang sekarang (UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP), saat ini diangap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karenanya, diperlukan peninjauan ulang atas nilai-nilai dan standar-standar yang ada didalamnya, terutama nilai-nilai yang lebih berspektif HAM dan berkeadilan jender. Keinginan dari masyarakat sipil untuk Hukum Acara pidana yang lebih manusiawi, bebas dari penyiksaan,
LBH Jakarta mengapresiasi dan menyambut baik keputusan Ketua Panitia Pelaksana SNMPTN 2014, Prof. Ganjar Kurnia, yang menghapuskan persyaratan diskriminatif dalam SNMPTN 2014. Prof. Ganjar Kurnia yang juga Rektor Universitas Padjajaran menyampaikan beberapa keputusan yang disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Ombudsman pada Selasa, 29 April 2014, yang berisi : Tidak akan ada lagi syarat diskriminatif
Munculnya Pengadilan Hubungan Industrial menggantikan keberadaan P4D/P4P adalah langkah agar terciptanya suatu mekanisme sistem penyelesiaan perselisihan ketenagakerjaan yang berkeadilan baik bagi buruh maupun pengusaha. Akan tetapi pada prakteknya dilapangan keberadaan PHI justru masih banyak menimbulkan permasalahan seperti biaya yang mahal, proses penyeleisaan yang berbelit-belit dan panjang, putusan hakim yang masih multitafsir terkait upah proses, serta
Membangun Jaringan Nasional Pengabdi Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Jumlah pelanggaran hak, kekerasan yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) semakin hari semakin meningkat. Menurut data BNP2TKI awal Tahun 2013 dilaporkan bahwa selama Tahun 2012 terdapat 31.528 PMI yang telah terjerat kasus hukum atau bermasalah. Adapun jenis Permasalahan tersebut adalah: PHK secara sepihak, Pemberi