Karawang, bantuanhukum.or.id – Kamis (3/9), Polres Karawang menggelar sidang Komisi Kode Etik untuk 7 polisi yang terbukti melakukan salah tangkap terhadap Yana, seorang buruh lepas di Karawang. Dalam putusan yang dibacakan oleh pimpinan sidang, 7 orang terperiksa terbukti tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum
Bantuanhukum.or.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) desak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan praktek penyiksaan yang kerap dilakukan pada saat penyidikan. Hal tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui Konferensi Pers “Hentikan Penyiksaan Tingkatkan Profesionalisme” pada 1 Juli 2015 bertepatan pada HUT Bhayangkara ke 69 di Gedung LBH Jakarta. Konferensi pers tersebut merupakan salah satu cara LBH
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Dalam rangka memperingari Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2015, LBH Jakarta mengadakan acara yang bertemakan “Korban Penyiksaan Menggugat Negara” di Gedung LBH Jakarta. Tak hanya sebagai bentuk peringatan, acara tersebut juga dihelat LBH Jakarta guna merilis Lembar Fakta dan Pemberitahuan (Notifikasi) Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit). Sesuai dengan tajuknya,
Tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta, agar hakim tidak mengikutsertakan tim kuasa hukum Polri saat mereka menyampaikan sejumlah dokumen. Mereka berdalih, sejumlah dokumen yang akan diserahkan tersebut bersifat rahasia. “Jika diperkenankan, kami mohon adanya sidang pemeriksaan tertutup. Sesuai dengan yang dipraktekkan dalam sengketa informasi, kami memohon tidak dihadiri oleh termohon (Polri),” kata anggota tim
Usai disiksa dan ditahan selama dua hari, ia dibebaskan begitu saja. Seorang buruh lepas di Karawang bernasib sial pada awal April 2015 lalu. Secara tiba-tiba, ia ditangkap oleh polisi di kediamannya. Saat penangkapan paksa itu, buruh bernama Yana ini mengaku dimasukkan ke dalam sebuah mobil. Ia pun langsung menjadi bulan-bulanan petugas polisi, dipukuli dan disetrum
Four teenagers who were imprisoned for killing a street singer in 2013, and who have always maintained their innocence, have filed a case review with the South Jakarta District Court. The teenagers, identified only as FP, 19, BF, 18, F, 15, and APS, 16, through their lawyers from the Jakarta Legal Aid Institute (LBH Jakarta),
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, beserta puluhan organisasi buruh migran dan perempuan Indonesia mendesak pemerintah untuk menghapus hukuman mati di Indonesia, guna menyelamatkan 287 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Eni Rofiatul, koordinator aksi damai 1000 lilin untuk Mary Jane mengatakan, penghapusan hukuman mati bagi wajib dilakukan pemerintah Indonesia, mengingat banyak para buruh
Asyani (63) dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Minggu (26/4). Asyani berniat meminta bantuan hukum terkait vonis yang diterimanya dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani. Menurut kuasa hukum, Supriyono, Asyani tak hanya ingin meminta bantuan hukum. Asyani juga akan melaporkan Ketua Majelis Hakim, Kadek Dedi
Nenek Asyani menyedot perhatian publik dan para pemangku kuasa di bidang hukum. Akankah bermunculan kasus serupa di kemudian hari? Belum lama ini, Nenek Asyani resmi divonis bersalah karena mencuri tujuh batang kayu milik PT Perhutani, Situbondo Jawa Timur. Melihat keprihatinan itu, Pengacara Publik LBH Jakarta bagian Penelitian Revan Tambunan mengatakan, sebenarnya pidana itu bisa dihentikan