Jakarta, LBH Jakarta-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Rabu (08/10/14), menggelar konferensi pers di Gedung LBH Jakarta. Agenda konferensi pers kali ini terkait dengan kasus Nurdin Prianto korban salah tangkap. Kasus salah tangkap tersebut dilakukan oleh pihak yang mengaku dari kepolisian. kejadian salah tangkap ini bermula pada hari Senin (06/10/14), saat itu Nurdin yang ingin menjalankan
Perjuangan Warga Perumahan Pesona Mutiara Indah Desa Sriamur, Tambun Utara Bekasi mulai menemui titik terang. Proses hukum yang selama ini menghantui mereka atas dugaan tindak pidana Pasal 335 KUHP yang dilaporkan oleh pihak pengembang perumahan, telah resmi dihentikan oleh Polresta Bekasi pada tanggal 9 September 2014. Kasus ini bermula ketika pada tanggal 14 September 2013
LBH Jakarta, Jakarta-Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan judicial review UU MD3, hari ini (Rabu, 10/9). LBH Jakarta, salah satu pemohon yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 245 UU MD3, siang ini telah memenuhi seluruh permintaan Majelis Hakim untuk memperbaiki permohonan tersebut. Perbaikan permohonan pada pokoknya terkait kelengkapan permohonan diantaranya bukti, isi amar petitum, penyebutan pasal
Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Febi Yonesta menilai adanya kejanggalan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3). Febi menduga kuat syarat penyidikan pada Pasal 245 UU MD3 merupakan siasat dewan agar terhindar dari perbuatan yang memalukan di luar tindakan pidana. Menurut Febi, perilaku anggota dewan di
Press Release : “Terdakwa diduga Korban Rekayasa kasus Narkotika divonis dengan Dissenting Opinion di Pengadilan Tangerang” No.: 958/SK/LBH/VIII/2014 LBH Jakarta kuasa hukum Terdakwa Dany lastino, mensinyalir kuatnya dugaan rekayasa kasus atas tuduhan kepemilikan ganja, berbagai kejanggalan telah diungkap dalam fakta persidangan, penggeledahan dan penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur dan Terdakwa terindikasi mengalami penyiksaan dipaksa untuk
Persidangan Zulfikar kini sedang mencapai tahap pembuktian. Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi, hanya menjadi pembacaan Berita Acara Pemeriksaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan. Jakarta, Sidang Zulfikar kali ini (5/8) seharusnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) orang saksi untuk diperdengarkan keterangannya dalam kasus Zulfikar. Empat orang saksi yang
Rabu, 23 Juli 2014 menjadi saat yang paling memilukan bagi Ziman, istri, dan orang tua AA (korban). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Ziman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap AA (bayi 9 bulan) yang melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mendengar putusan tersebut Ziman tertunduk menangis
Rekayasa kasus maupun salah tangkap sudah sangat sering terjadi dalam peradilan Indonesia. Pada umumnya korban ketidakadilan tersebut berasal dari kalangan miskin, buta hukum, dan termarjinalkan. Ziman alias Oten, seorang supir angkot yang merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi isteri dan seorang anaknya, menjadi salah satu korban rekayasa kasus. Ia dituduh sebagai pelaku pencabulan terhadap bayi
LBH Jakarta saat ini sedang menangani kasus penangkapan, penahanan, dan penyiksaan terhadap seorang pria yang dikenakan tuduhan kepemilikan ganja. Penangkapan Dany Lastino dilakukan oleh dua aparat polisi berdasarkan laporan seorang penelepon tak dikenal dan belum diverifikasi kebenarannya. Penangkapan dan penyiksaan terjadi hanya dua minggu setelah pernikahannya. Oleh karena itu, bantu kami mengirim surat permohonan kepada