Rilis Pers 78/SK-ADV-PMU/I/2019 Warga Korban Penggusuran Petamburan Minta Anies Hormati Putusan Pengadilan dan Bayar Hutang 4,7 M Kepada Warga 12 tahun sudah warga korban penggusuran Rusun Petamburan menanti Pemprov DKI Jakarta melaksanakan putusan pengadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2005 tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar
Rilis Pers No. 76/SK-ADV-PMU/I/2019 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendukung penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia terhadap empat orang desk collector perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol). Namun, penangkapan tersebut tidaklah cukup. Diperlukan upaya lanjutan Kepolisian untuk mengusut tuntas aktor-aktor lainnya serta pembenahan secara menyeluruh oleh Otoritas Jasa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan kekecewaannya atas sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang gagal memahami permasalahan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) karena menyalahkan korban (victim blaming), tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang, dan bertindak seolah-olah layaknya juru bicara perusahaan aplikasi pinjaman online. Hal tersebut LBH Jakarta simpulkan setelah
Minggu, 9 Desember 2018. LBH Jakarta kembali melakukan kegiatan Bantuan Hukum Keliling (Mobile Legal Aid) di Rumpin, Bogor. Kegiatan ini rutin dilakukan guna mendekatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat, sekaligus melakukan pendidikan hukum dan HAM. Kegiatan kali ini juga merupakan rangkaian acara untuk memperingati Hari HAM Internasional yang jatuh setiap tanggal 10 Desember. Kegiatan dimulai
Rilis Pers No. 1399/SK-ADV-PMU/XII/2018 25 November 2018 Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online LBH Jakarta yang dibuka sejak awal November 2018 resmi ditutup. Hingga pos pengaduan ditutup, LBH Jakarta telah menerima 1330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan pengaduan yang diterima, LBH Jakarta mendapati setidaknya 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
Rusun Petamburan dibangun pada 1997 untuk meningkatkan kelayakan hunian warga Petamburan. Namun, proses pembangunan yang sarat pelanggaran hukum justru menjatuhkan warga terdampak pada jurang kemiskinan yang lebih dalam. Hingga kini, para korbannya masih menuntut keadilan. Rusun Petamburan adalah rumah susun yang diprogramkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997. Proyek tersebut
Nelayan Pulau Pari Bebas (Lagi), Kriminalisasi Harus Dihentikan, Polisi dan Jaksa Harus Dihukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa bawahannya di Kepolisian Resor Kepulauan Seribu yang diduga telah melakukan serangkaian kriminalisasi terhadap aktor-aktor yang vokal menentang perampasan tanah warga Pulau Pari. Hal ini harus segera dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan
Pada Selasa (6/11), Perwakilan Warga RW 09 Petamburan diterima oleh ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Ketua DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas permintaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memenangkan warga Petamburan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Prasetyo menyampaikan komitmennya bahwa DPRD DKI akan segera membahas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama para korban membuka posko pengaduan pinjaman online (pinjol) pada hari Minggu lalu (4/11). Hal ini dilakukan karena maraknya pelanggaran hukum atas beroperasinya perusahaan pinjol. Sejak bulan Mei yang lalu LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 korban pinjol dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum. Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman