Jakarta, 18 April 2017 – Tidak hanya di Pasar Ikan dan Bukit Duri, korban penggusuran warga Duri Kepa juga mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan class action ini diajukan oleh 14 KK korban penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Barat pada tanggal 18 Agustus 2015. Kasus penggusuran di Duri Kepa ini
Penelitian ini mencatat bahwa telah terjadi 193 kasus penggusuran paksa terhadap hunian dan unit usaha dengan jumlah korban mencapai 5.726 keluarga dan 5.379 unit usaha sepanjang tahun 2016. Sebagian besar kasus-kasus penggusuran tersebut bertentangan dengan standar HAM yang diatur berdasarkan Komentar Umum CESCR Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan United Nations Basic Principles
PERNYATAAN SIKAP LBH Todung Mulya Lubis mengkhianati perjuangan HAM masyarakat miskin kota saat memberikan testimoni di sebuah video berjudul “TODUNG MULYA LUBIS TENTANG PENGGUSURAN” yang diunggah oleh sebuah akun Youtube bernama Jakarta Progresif. Dalam video tersebut, Todung Mulya Lubis memberikan pernyataan yang meresahkan dengan melontarkan stigma bahwa penduduk yang “kebanyakan” hidup di bantaran sungai sebagai
Analisa Hukum[1] Terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 Tanggal 16 Januari 2017 Menyikapi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016, Tanggal 16 Januari 2017 Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Jawa
Pendapat Hukum [ LEGAL OPINION] TENTANG PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 PK/TUN/2016 DAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 660.1/30 TAHUN 2016 TENTANG IZIN LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN BAHAN BAKU SEMEN DAN PEMBANGUNAN SERTA PENGOPERASIAN PABRIK SEMEN PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK DI KABUPATEN REMBANG, PROVINSI JAWA TENGAH 2017 [ Koalisi Akademisi
Pasal 22 ayat (1) UU 32/2009 – AMDAL Pasal 36 ayat (2) UU 32/2009 – Surat Kelayakan Lingkungan Pasal 36 ayat 1 dan Pasal 41 UU 32/2009 – Izin Lingkungan Pasal 40 UU 32/2009 – Izin Lain Putusan PK; Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17
11 orang petani Teluk Jambe (Obon, Ate, Oman, Usep, Raman, Juri, Bodeh, Nuryadi, Onang, Rahmat, dan Entay) kini terpaksa duduk di meja hijau dan mendekam di bui karena membela lahan pertaniannya sendiri di wilayah Kampung Cisadang, Teluk Jambe, Karawang. Para petani menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dari Kejaksaan Negeri Karawang atas dasar tuduhan tindak pidana
Rilis Pers LBH Jakarta Nomor 102/SK-ADV-PMU/Z.2017.01.76/II/2017 28 orang diberhentikan sebagai mahasiswa oleh STIE Tribuana hanya karena menolak perintah oknum yayasan STIE Tribuana untuk menyebarkan kalender bergambar wajah pasangan calon Bupati Bekasi dan menandatangani surat kesediaan membantu aktivitas kampanye dalam Pilkada 2017. Kejadian bermula pada bulan Oktober 2016 ketika STIE Tribuana menyediakan aula kampus, Graha Mutinem,
Penelitian ini menguraikan standar pemenuhan hak atas perumahan yang layak bagi para korban penggusuran paksa di wilayah DKI Jakarta yang kini direlokasi untuk menghuni rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penelitian menemukan bahwa terjadi pelanggaran perlindungan prosedural terhadap warga yang menjadi korban penggusuran paksa. Pelanggaran tersebut antara lain: ketiadaan musyawarah, adanya kekerasan