1. Melanggar Hak Rakyat yang Dijamin Konstitusi UUD 1945 Reklamasi telah melepaskan hak menguasai Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kepada pengusaha properti. Melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Reklamasi mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran. Sehingga nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya. Melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin Hak atas
Jakarta, 16 Maret 2016 – Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (“KMMSAJ”) akhirnya mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya Arif Maulana, S.H. pada hari Senin 14 Maret 2016 , setelah 2 (dua) minggu sebelumnya menyatakan sikapnya untuk mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
Setelah menerbitkan hasil penelitian mengenai penggusuran paksa di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada rentang Januari hingga Agustus 2015, kali ini LBH Jakarta menyempurnakan hasil penelitian tersebut dengan meneliti penggusuran paksa pada rentang Januari hingga Desember 2015. Sebelumnya ditemukan 30 kasus penggusuran paksa dengan 3.433 Kepala Keluarga (KK) dan 433 unit usaha terdampak. Dalam penelitian
Dear Friends, The Asian Human Rights Commission (AHRC) has received information from the Jakarta Legal Aid (LBH Jakarta) regarding the forced eviction of local residents of Bukit Duri, Tebet sub-district, South Jakarta by local authorities. Mr. Aldo Felix Januardy, a public lawyer from LBH Jakarta, was brutally attacked while trying to negotiate with the civil
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pengerjaan proyek reklamasi Pulau G selama proses hukum berjalan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan replik yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015). “Kami minta yang mulia dengan proses pengerjaan yang berjalan, saya
Dianggap telah dengan sengaja melakukan privatisasi air, Presiden Jokowidodo beserta jajarannya disomasi. Somasi yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) itu menganggap pemerintah telah mengingkari Undang Undang Dasar 1945 agar bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh Negara, bukan malah dibiarkan dan diberikan untuk dikuasai pihak swasta. Landasan
Bogor, bantuanhukum.or.id – Sabtu(23/5), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adakan “Pelatihan Advokasi Warga Tolak Penggusuran Paksa Berbasis Hak atas Informasi”. Pelatihan yang diadakan Jum’at 22 Mei 2015 – Minggu 24 Mei 2015 ini bertujuan untuk meningkatan kapasitas korban gusuran agar memahami pentingnya mengetahui informasi yang kerap ‘disembunyikan’ pemerintah ketika memutuskan untuk menggusur sebuah pemukiman. Pelatihan
Jakarta, www.bantuanhukum.or.id-Minggu, 14 Maret 2015, LBH Jakarta melaksanakan rangkaian acara kegiatan Kampung Anti Korupsi. Kali ini kegiatan tersebut diadakan di Rusun Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat. Acara dimulai dengan nonton film “Sebelum Pagi Terulang Kembali”. Ini merupakan film yang didedikasikan untuk pemberantasan korupsi. Bercerita bagaimana modus-modus operandi yang sering dilakukan para anggota DPR dan pengusaha-pengusaha
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diramaikan oleh puluhan orang yang menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) untuk menghadiri sidang putusan Gugatan Warga Negara (CLS) Swastanisasi Air pada Selasa, 10 Maret 2015. Sidang kali ini mengagendakan putusan setelah anjuran perdamaian oleh Majelis hakim mengalami jalan buntu (deadlock). Sidang dibuka sekitar pukul