(Jakarta, 14 Februari 2022) Warga Wadas yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPA DEWA) melawan Proyek Penambangan Andesit yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSSO). Dimana tambang andesit yang diperoleh dari Desa Wadas akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Terakhir kita mendengar bahwa
Jumat, 21 Januari 2022, Warga Pakel Korban brutalitas Aparat Kepolisian bersama Tim TeKAD GARUDA dan Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan Anggota Polresta Banyuwangi ke Divisi Propam Polri. Adapun kronologi kejadian Kebrutalan polisi polisi terhadap Warga Rukun Tani Sumberejo Pakel-Desa Pakel sebagai berikut : Bahwa pada Jum’at (14/01) Pukul 00:21 Wib 1 solidaritas berinisial ES (21)
Selama ini, organisasi advokat belum memiliki pendidikan hukum berkelanjutan yang sistematis untuk anggotanya. Pendidikan yang diperoleh anggota Organisasi Advokat (PERADI) masih terbatas pada pelatihan dasar untuk calon advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau pendidikan khusus lainnya. Kurikulum pendidikan dasar bagi calon advokat yang ada belum membahas secara khusus materi terkait pentingnya peran advokat
Tulisan yang disajikan dalam buku ini adalah intisari dari serial diskusi yang diselenggarakan LBH Jakarta dalam kegiatan ruang belajar bersama. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk inisiatif LBH Jakarta untuk mengembangkan pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat. Forum pembelajaran bersama bagi advokat ini berkolaborasi dengan Organisasi Advokat, Organisasi Bantuan Hukum, Aparat Penegak Hukum, media dan juga
Pernyataan ingin terlibat dalam gerakan bantuan hukum dan pertanyaan mengenai mekanisme keterlibatan, hampir setiap hari ditemui di laman media sosial LBH Jakarta maupun surat elektronik yang diterima LBH Jakarta. LBH Jakarta menyadari antusiasme yang tinggi dari kawan-kawan yang ingin bergabung memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat rentan, buta hukum, miskin, dan tertindas. Sebagai lembaga publik,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak tahun 1971 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan Bantuan Hukum Struktural kepada masyarakat dimiskinkan, buta hukum, dan tertindas. Setiap tahunnya LBH Jakarta menerima lebih dari seribu pengaduan dengan puluhan ribu pencari keadilan. Oleh karenanya kami membutuhkan banyak orang yang terlibat dalam pemberian layanan bantuan hukum tersebut. Kami sedang membangun LBH
Lima orang korban pembebanan biaya perawatan Covid-19 bersama dengan Koalisi Masyarakat Untuk Akses Keadilan Kesehatan melakukan pengaduan langsung kepada Ombudsman RI. Pengaduan dilakukan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan beberapa Rumah Sakit rujukan Covid-19 yang membebankan biaya perawatan dan pengobatan Covid-19 kepada pasien hingga ratusan juta rupiah. Dinas Kesehatan beberapa daerah dan Kementerian Kesehatan RI juga
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2021. Peluncuran ini dilatari kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Sudah hampir dua tahun kita bergelut dengan krisis ini. Kondisi ini sejalan dengan kondisi demokrasi dan hak asasi manusia yang terus memburuk. Kondisi Pandemi Covid-19 memperlihatkan pada kita bagaimana penanganan pandemi dilakukan melalui 2 cara. Pertama,
Catatan kritis terhadap RUU Penanggulangan Bencana ini adalah langkah awal LBH Jakarta untuk melakukan kerja bantuan hukum struktural yang diperlukan dalam situasi bencana. Bantuan Hukum Struktural tidak melihat kerja bantuan hukum secara sempit sebagai bantuan hukum litigasi yang memberikan pendampingan kepada masyarakat hanya terbatas pada proses peradilan ketika persoalan hukum telah terjadi. Bantuan hukum struktural