Lima orang korban pembebanan biaya perawatan Covid-19 bersama dengan Koalisi Masyarakat Untuk Akses Keadilan Kesehatan melakukan pengaduan langsung kepada Ombudsman RI. Pengaduan dilakukan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan beberapa Rumah Sakit rujukan Covid-19 yang membebankan biaya perawatan dan pengobatan Covid-19 kepada pasien hingga ratusan juta rupiah. Dinas Kesehatan beberapa daerah dan Kementerian Kesehatan RI juga
Vaksinasi dosis ketiga tidak boleh diberikan kepada masyarakat kecuali tenaga kesehatan selama ketersediaan vaksin masih terbatas. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi merencanakan penyelenggaraan vaksinasi dosis ketiga bagi para guru dan tenaga pendidik tanpa rekomendasi dari Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan RI). Artinya, Pemerintah Kota Bekasi berpotensi melangkahi instruksi Kementerian Kesehatan terhadap ketentuan pemberian vaksinasi dosis ketiga selain
Koalisi Selamatkan Anak Indonesia sampaikan surat desakan beserta kertas kebijakan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Koalisi Selamatkan Anak adalah Koalisi interdisipliner dan antar profesi yang berfokus pada keselamatan anak dan keberlanjutan pendidikan di Indonesia selama pandemi Covid-19. Koalisi menilai kebijakan PTMT tanpa syarat vaksinasi dan standar epidemiologis yang ketat
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sebagaimana memang diwajibkan konstitusi. Sayangnya, hingga kini masih banyak ditemukan kasus keluarga pasien yang terpaksa harus membayar biaya perawatan Covid-19 kepada Rumah Sakit bahkan hingga ratusan juta rupiah. Komitmen pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 dapat ditemukan dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan
Pada Senin, 9 Agustus 2021, Luhut Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi merangkap sebagai Koordinator PPKM Darurat di Jawa dan Bali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Pemerintah juga menyatakan mengeluarkan angka kematian dari indikator penanganan Covid-19 karena adanya masalah dalam input data yang disebabkan akumulasi dari
Gebrak, 29 April 2021 – Serikat buruh, organisasi pelajar-pemuda-mahasiswa, petani,perempuan, dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Buruhbersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi turun ke jalan memperingati HariBuruh Internasional, 1 Mei 2021, serentak di 27 provinsi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pada peringatan Hari Buruh Internasional ini, Gebrak menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menyeleggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pondok Bambu (23/02). Penyuluhan hukum kali ini diikuti oleh 10 Warga Binaan. Tema yang diusung yaitu mengenai hak-hak yang harus diperoleh warga binaan. Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini dilakukan dengan menerapkan
Pers Rilis Nomor 61/RILIS-LBH/II/2021 LBH Jakarta mengingatkan pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk serius memastikan upaya penanggulangan bencana banjir Jabodetabek berjalan dan mengevaluasi berbagai kebijakan pembangunan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Hal ini untuk memberikan jaminan pemenuhan hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang mengancam keselamatan
LBH Jakarta mendesak pemerintah untuk memberikan vaksin SARS-CoV-2 (Covid-19) yang aman, efektif, dan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia. Proses pengadaan vaksin juga harus transparan dan bebas dari korupsi. Setelah tidak berdaya dalam hal 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M (cuci tangan, jaga jarak, masker), kegagalan mengelola persoalan vaksin akan berakibat penanganan Covid-19 semakin tidak memiliki