Majelis Hakim akhirnya mengabulkan sebagian gugatan setelah persidangan berlangsung lebih dari dua tahun dan mengalami penundaan sidang putusan hingga delapan kali Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta akhirnya memutuskan bahwa tujuh pejabat negara yang di antaranya, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Laporan Freedom in the World 2020, menempatkan Indonesia pada 61 poin dengan kategori “bebas sebagian”. Bersamaan dengan itu, The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis Laporan Indeks Demokrasi yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-64 dunia dengan skor 6.3 (turun dari skor 6.48). Skor terendah dalam 14 (empat belas) tahun terakhir. Turunnya Indeks Demokrasi Indonesia selaras dengan
Tim kuasa hukum yang mendampingi proses gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta telah melayangkan surat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait penundaan sidang putusan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Tiga Majelis Hakim pemeriksa perkara ini yaitu H. Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum, Duta Baskara, S.H.,
LBH Jakarta mendesak pengusutan terhadap peristiwa kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang sembari menyerukan agar pemerintah meninjau kembali sistem hukum narkotika nasional yang cenderung mempidanakan pecandu narkotika sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan. Satuan-satuan narkotika juga mulai dari Polri hingga BNN juga harus ditinjau efektivitasnya karena masalah narkotika tak kunjung selesai. Pada 8
Pada 1 September 2021 lalu, beredar Rilis yang dibuat oleh salah satu pekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan di tempat kerja yang dialaminya sejak 2011. Dalam rilis tersebut, Korban menceritakan bahwa Korban mengalami bullying dan pelecehan seksual berupa serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh 7 orang rekan kerjanya (terduga
Situasi suram perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh selama Pandemi Covid 19 tersebut terekam dalam kajian LBH Jakarta bersama jaringan serikat buruh yang menganalisis situasi berbagai kasus hubungan industrial yang terjadi selama satu tahun dari maret 2020-2021 di wilayah Jabodetabek yang menjadi lokus dan tempus kajian ini. Temuan dan rekomendasi dalam laporan ini ditujukan sebagai catatan
Pandemi Covid-19 telah melanda lebih dari dua tahun di Indonesia. Wabah ini telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat, baik persoalan ekonomi, sosial, politik, hingga ketenagakerjaan. Salah satu kelompok yang paling terdampak adalah buruh. Berbagai permasalahan timbul, mulai dari pelanggaran Hak Normatif, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan minimnya Perlindungan Kesehatan
Pada Senin, 30 Agustus 2021 Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BALEG DPR-RI) menggelar rapat pleno penyusunan draf Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Berdasarkan draf RUU PKS versi 30 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh BALEG DPR-RI, LBH Jakarta menyoroti ketentuan yang ‘hilang’ dan ‘kurang’ sehingga mengakibatkan perlindungan terhadap
Senin, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yakni telah menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Perbuatan tersebut kemudian dihukum dengan