Meski kembali merasakan kebebasan, Dedi mengaku belum dapat melupakan pengalaman buruk terhadap polisi. Sebab, saat menjadi korban penangkapan beberapa bulan silam, ia dipaksa mengaku sebagai pelaku kasus pengeroyokan yang tidak pernah dilakukannya. “Waktu penangkapan tidak ada berkas surat (perintah) penangkapan. Waktu ditangkap saya juga diajak mutar-mutar mencari pelaku lain. Saya disuruh mengaku gini-gini, dipaksa mengaku,”
Kasus Dedi (43), tukang ojek yang menjadi korban salah tangkap, menjadi cermin penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya proses peradilan dalam pencarian fakta sebenarnya pada persidangan. Jaksa penuntut umum tak luput dari perhatian soal mencari fakta-fakta seputar kasus Dedi. Jaksa penuntut dinilai tak bisa serta-merta membaca perkara dari berita acara pemeriksaan (BAP) polisi semata. “Penutut
Koalisi akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, alasan atas penolakan PTUN tidak masuk akal. “Saya pikir ini bukan alasan substantif yang menjadi dasar
Muhammad Isnur, kuasa hukum Munir Said Thalib mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus, pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib. “Kami kecewa, kami melihat hakim menghindari persidangan ini dengan menimbang dasar dari Menkumham yang membawa KUHAP dalam putusannya,” ujar Muhammad Isnur saat ditemui usai
Dalam rangka memperingati ulang tahun kejaksaan ke-55 pada 22 Juli 2015 lalu, Koalisi Pemantau Jaksa (KPJ) mendapati 50 persen lebih kasus yang ditangani terindikasi adanya penyimpangan. Seperti integritas jaksa dalam menangani perkara “Ada 50,8 persen kasus yang dipantau masih ditemukan jaksa-jaksa melakukan pelanggaran, baik secara etik atau pelaksanaan hukum acara pidana. Ini dari 392 pemantauan
Terkait penyegelan Masjid An Nur, Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) menggelar konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Jumat (10/7). Pada kesempatan itu, ada lima poin yang disampaikan Yendra Budiana, Jubir PB JAI. Menurut Yendra penyegelan itu tidak mengindahkan hak beribadah yang adalah hak mutlak yang dimiliki manusia dan siapapun
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, menilai, jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius melawan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Menurut Alghiffari, di Jakarta, Minggu (28/6), jajaran petinggi KPK belum mengungkap rekaman yang berisikan upaya kriminalisasi sebagaimana diungkapkan penyidiknya, Novel Baswedan, pada persidangan Mahkamah
Hakim Konstitusi meminta agar bukti rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperdengarkan kepada hakim. Hal itu dikatakan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK, mengenai pasal pemberhentian sementara Pimpinan KPK, yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. “Apakah pemohon bisa menghadirkan rekaman itu? Apakah bisa diperdengarkan
Aktivis dan pemerhati anak yang tergabung ke dalam satuan tugas perlindungan anak (Satgas PA) berencana mendatangi pihak Mabes Polri pada Senin (29/6) pagi ini untuk menyerahkan spanduk kasus Angeline. Mereka meminta pihak kepolisian segera mengungkap pelaku pembunuhan Angeline. “Hari ini kami akan datang ke Mabes Polri. Pak Anton Charliyan yang akan menemui langsung untuk kasus