LBH Jakarta menggelar acara diskusi dan bedah buku karya Bambang Widjojanto yang berjudul “Berkelahi Melawan Korupsi, Tunaikan Janji, Wakafkan Diri” Selasa (07/02) di LBH Jakarta. Buku ini dibenah guna mengetahui apa saja yang telah dilakukan, dan apa yang dihadapi oleh BW (sapaan akrab Bambang Widjojanto) selama menjabat sebagai Komisioner KPK. Hadir sebagai panelis dalam diskusi
Perjuangan kita bersama berhasil. Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Berikut pernyataan sikap tim kuasa hukum atas keputusan deponering AS dan BW. Hari ini 3 Maret 2016, Jaksa Agung resmi mengumumkan deponering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham
Pada bulan Januari 2015, awal pemerintahan Jokowi-JK, masyarakat sipil telah mengingatkan Jokowi-JK untuk menghentikan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian kepada Penyidik KPK, Komisioner KPK, Pegiat Anti Korupsi, Pejuang Buruh dan Masyarakat sipil lainnya. Namun hingga kini pada tahun 2016, ternyata tindakan kriminalisasi oleh kepolisian berlanjut ditandai dengan dilimpahkannya kepengadilan kasus kriminalisasi yang menimpa Penyidik
Sedikitnya 44 tokoh agama di seluruh Indonesia mendesak dan mendukung upaya Presiden untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap sejumlah petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegiat anti korupsi. Koordinator Nasional Gerakan GusDurian Indonesia, Alissa Wahid mengatakan upaya kriminalisasi tersebut harus dihentikan karena tidak masuk akal. “Tiba-tiba mak bedunduk ada 49 tokoh GAK (Gerakan Anti Korupsi) terlibat kasus
Pernyataan Bersama Masyarakat Sipil Melawan Kriminalisasi Situasi Darurat dan Mendesak “Presiden Harus Segera Hentikan Proses Pelemahan Negara Melalui Penegakan hukum yang Sesat” Jumat, 18 September 2015, perkara Bambang Widjojanto (BW) telah diserahkan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan ini menunjukkan kriminalisasi terus berlanjut. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan mengenai SOP penanganan perkara
Polisi melimpahkan berkas perkara tahap kedua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto ke kejaksaan, Jumat 18 September 2015. Penyerahan perkara Bambang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan perkara Samad diserahkan Polda Sulawesi Selatan dan Barat ke kejaksaan setempat. “Itu sudah menjadi risiko dan proses yang harus dihadapi,” kata
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar yang baru menduduki jabatan tersebut diminta untuk mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri semasa dipimpin oleh Komjen Budi Waseso. Terlebih lagi, banyak kasus yang dianggap mengkriminalisasi sejumlah aktivis antikorupsi dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. “Urgensi evaluasi penyidikan diperlukan karena Anang menduduki posisi baru. Dia
Hakim Konstitusi meminta agar bukti rekaman yang berisi upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperdengarkan kepada hakim. Hal itu dikatakan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK, mengenai pasal pemberhentian sementara Pimpinan KPK, yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. “Apakah pemohon bisa menghadirkan rekaman itu? Apakah bisa diperdengarkan
Senin 15 Juni 2015, seharusnya adalah sidang perdana dengan agenda membacakan permohonan Pra Peradilan. Tetapi setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjoyanto Penasehat Hukum menyatakan mencabut Permohonan Pra Peradilan atas tidak sahnya Penangkapan dan Penetapan tersangka terhadap Bambang Widjoyanto yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Penasehat hukum memandang berdasarkan fakta-fakta,