Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka [button url=”https://lbh.kawanapp.web.id/web/wp-content/uploads/2015/11/PERGUB-232-2015-PENYAMPAIAN-PENDAPAT-RUANG-TERBUKA.pdf” class=”full-width” ]UNDUH[/button]
PENGANTAR Pengekangan Demonstrasi Pada tanggal 28 Oktober 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (“Pergub 228/2015”). Pergub 228/2015 mengatur mengenai pembatasan tempat dan waktu aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub 228/2015, demonstrasi di DKI Jakarta hanya
RISALAH KEBIJAKAN Saatnya Membuat Regulasi Penggusuran Sesuai dengan Standar HAM Belum Ada Satupun Peraturan yang Melindungi Warga Tergusur dari Pelanggaran Hak dan Kekerasan Pada tahun 2015, LBH Jakarta mengadakan penelitian tentang situasi penggusuran paksa yang marak terjadi di DKI Jakarta. Penelitian yang diberi judul “Kami Terusir: Laporan Penggusuran Paksa DKI Jakarta Januari – Agustus 2015”
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuntut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka segera dicabut. “Jika tidak segera dicabut, kami membangkang,” kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 31 Oktober 2015. Menurut Alghiffari, ancaman pembangkangan tersebut akan diikuti dengan pengajuan
RILIS PERS No. 1230/Rilis/X/2015 Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam keras Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang baru disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Pergub tersebut akan mengekang dan memberi batasan secara ketat terhadap lokasi dan waktu pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di
Retno Listyarti, mantan kepala Sekolah Menengah Atas 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, kembali menjalani sidang gugatan terhadap kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kali ini, agenda sidang adalah penggugat memberikan jawaban atau replik. Retno mengatakan, pada intinya, jawaban dalam replik ini, pihaknya menolak seluruh dalil dalam jawaban tergugat. “Hari ini pembacaan
Bekas Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3, Retno Listyarti, mengatakan masih membuka upaya mediasi dengan dinas pendidikan DKI Jakarta terkait pemberhentian dirinya. Namun mediasi lebih diarahkan untuk rehabilitasi nama baik. Pernyataan itu dia lontarkan usai sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (16/9). Retno menggugat Surat Keputusan pemberhentian dirinya
Terkait penyegelan Masjid An Nur, Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) menggelar konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Jumat (10/7). Pada kesempatan itu, ada lima poin yang disampaikan Yendra Budiana, Jubir PB JAI. Menurut Yendra penyegelan itu tidak mengindahkan hak beribadah yang adalah hak mutlak yang dimiliki manusia dan siapapun
Penggusuran yang akhir-akhir ini banyak terjadi di DKI Jakarta dengan dalih normalisasi kali menyasar pemukiman warga di tepi sungai. Hal tersebut seperti kita ketahui bersama menyebabkan dampak yang tidak sedikit, dari sisi yang paling nyata adalah kehilangan tempat tinggal atau rumah. Secara sosial rumah tidak hanya sebagai bangunan untuk tempat berlindung dari cuaca panas dan