“Lakukanlah apa yang Tuhan Katakan dan Katakanlah apa yang Tuhan Lakukan” Puluhan orang berkumpul di Pelataran Taman Aspirasi Monas, Minggu (15/04). Panas matahari yang menyengat, riuh lalu lintas, dan keramaian orang yang berlalu lalang seakan tidak memecahkan konsentrasi mereka sedikitpun. Seakan tenggelam dalam kegiatan mereka sendiri, sesekali mereka mengucap doa dan mengidungkan lagu pujian rohani.
Jemaat GKI Yasmin (Bogor) dan HKBP Filadelfia (Bekasi) kembali beribadah di seberang Istana Merdeka, Jumat (30/05). Ibadah kali diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Raya Keagamaan Jumat Agung. Sebelumnya, sudah sebanyak 166 kali jemaat kedua gereja tersebut beribadah di seberang Istana lantaran gerejanya masih disegel oleh pemerintah setempat. Penyegelan rumah ibadah GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia
Didit divonis 5 tahun penjara karena dinilai hakim terbukti menganiaya Yosafat Hutabarat hingga meninggal dalam kasus tawuran. Keluarga Yosafat justru yakin Didit bukan pelakunya. LBH Jakarta yang mengawal kasus ini meyakini bahwa Didit merupakan korban salah tangkap. Pasalnya dalam fakta persidangan muncul fakta-fakta bahwa Didit bukanlah pelakunya. Belum lagi ada dugaan Didit mengalami tindak kekerasan
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar konferensi pers perihal kasus salah tangkap yang menimpa Didit Aditianto di LBH Jakarta pada hari Minggu (03/01/2016). Didit yang merupakan warga Margahayu, Bekasi Timur, dituduh telah menghilangkan nyawa Yosafat Lais, warga Rawa Semut, pada saat terjadi tawuran antara warga Margahayu dan warga Rawa Semut pada hari Minggu, 21
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Dugaan salah tangkap kembali menimpa seorang pemuda miskin bernama Didit yang dituduh menghilangkan nyawa korban Yosafat ketika terjadi tawuran antara warga Margahayu dengan Rawa Semut pada Minggu 21 Juni 2015 Pukul 01.30 di Jl. Chairul Anwar Bekasi. Beberapa saksi-saksi termasuk Didit mendapatkan penyiksaan dari Polisi Polres Bekasi sejak saat penangkapan dan dipaksa membuat pengakuan
Jakarta, bantuanhukum.or.id–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia menggelar Konferensi Pers yang bertajuk “Perayaan Natal Seberang Istana” di LBH Jakarta, (23/12). Konferensi Pers ini dilakukan dengan tujuan mendesak adanya eksekusi pasca putusan MA yang menyatakan bahwa jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia berhak atas
Siaran Pers Aksi Buruh Kabupaten Bekasi yang Menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan Dibubarkan Paksa Pihak Kepolisian Bekasi, 25 November 2015. Massa aksi yang tergabung dalam Komite Aksi Upah dan Gabungan Buruh Indonesia pada saat melakukan aksi damai yang berjuang menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan mendapat tindakan represif dan dibubarkan paksa oleh
Siaran Pers Teknik penyidikan gaya lama dan ketinggalan zaman dengan mengejar pengakuan dari Saksi dan Tersangka melalui penyiksaan sudah seharusnya ditinggalkan dan tidak ada lagi dalam benak si Penyidik bahwa pengakuan merupakan alat bukti utama dalam membuat terangnya suatu perkara. Namun pada faktanya tindakan penyiksaan masih sering terjadi di tingkat penyidikan di Indonesia. Seharusnya prinsip
Didit Adi Priyatno (27), warga yang bekerja di sebuah rumah kontrakan di Margahayu, Bekasi Timur, diduga menjadi korban salah tangkap oleh polisi. Didit ditangkap karena disangka membunuh Yosafat Hutabarat (19) pada Minggu, 21 Juni 2015 dini hari, seusai terjadi tawuran antara kelompok pemuda Margahayu dan warga Rawasemut. Didit dibekuk polisi pada Minggu pagi di rumah