Pada Rabu, 1 Desember 2021, Warga korban penggusuran Pekayon-Jakasetia, resmi mengajukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 520/PDT/2021/PT BDG. Belasan warga Penggugat hadir langsung di Pengadilan Negeri Bekasi untuk mendaftarkan upaya kasasi disertai puluhan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas di depan pengadilan. Upaya hukum dan aksi solidaritas tersebut dilakukan mengingat putusan PN Bekasi yang
Kepada Yth. Gubernur Jawa Barat/Bupati Bekasi/Camat Tarumajaya Kami meminta Bapak segera perintahkan penghentian upaya penggusuran paksa yang akan dilakukan terhadap warga Jalan Marunda Makmur, Kampung Tanah Baru, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, 22 September 2021! Warga Jalan Marunda Makmur, Kampung Tanah Baru, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi berjumlah 65 KK yang terdiri dari 32
Sidang gugatan warga Pekayon dan Jakasetia perihal ganti kerugian akibat praktik pungutan liar, kekerasan dan penggusuran paksa yang dialami warga pada tahun 2016 kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Bekasi (13/04). Agenda persidangan kali ini dilaksanakan hanya untuk menyatakan bahwa proses mediasi yang berlangsung sejak Kamis 25 Maret 2021 s.d 13 April 2021 telah resmi dinyatakan gagal. Persidangan
Sidang gugatan warga Pekayon dan Jakasetia perihal ganti kerugian akibat praktek pungutan liar, kekerasan dan penggusuran paksa yang dialami warga pada Tahun 2016 kembali dilanjutkan pada Rabu, 24 Maret 2021 Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Agenda pada persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan berkas-berkas tahap 2 dan mediasi pertama. Warga Pekayon dan Jakasetia melakukan gugatan kepada
Warga korban penggusuran Pekayon dan Jakasetia yang tergabung dalam Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi (10/02). Gugatan ini ditujukan kepada Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II), Walikota Bekasi, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bekasi (Satpol PP
Persidangan 12 anak yang diduga terlibat dalam tawuran antar pemuda dengan korban 1 (satu) orang meninggal pada tanggal 17 November 2019 dini hari di Rawalumbu Bekasi, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 23 Janurai 2019. LBH Jakarta yang mendampingi 2 dari anak -anak pada kasus ini, menduga kuat terdapat penyiksaan terhadap anak-anak yang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk penggusuran paksa dan kekerasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi terhadap warga yang tinggal di Kampung Poncol Bulak, Jakasetia, Bekasi Selatan. Atas tindakan tersebut warga dengan didampingi LBH Jakarta telah melaporkan aparat Pemerintah Kota Bekasi yang melakukan tindakan tersebut ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada dini hari (3/9)
Rabu, 16 Januari 2018 sidang perkara dugaan penyiksaan dan salah tangkap terhadap Mustofa Abdillah di Pengadilan Negeri Bekasi kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa membantah bahwa telah terjadi penyiksaan terhadap Mustofa Abdillah. Ia menyebutkan hal tersebut dibuktikan dengan adanya video dan saksi dari penyidik kepolisian (verbalisan) yang menyatakan tidak ada
Minggu 5 Agustus 2018, jemaat GKI Taman Yasmin dan HKBP Filadelfia kembali memenuhi sudut Taman Aspirasi, depan Istana Merdeka, Jakarta untuk melaksanakan Ibadah Mingguan. Kegiatan ini dimulai pada pukul 13.30 WIB, dibuka dengan pembacaan susunan acara oleh petugas pelaksana. Nyanyian mengawali rangkaian ibadat, setelah itu dilanjutkan dengan khutbah yang disampaikan oleh Pendeta. Ibadah ke 175