RILIS PERS No.: 217/SK/LBH/II/2015 LBH Jakarta mewakili ahli waris dari korban jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Walikota Bekasi karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas akan adanya jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Bekasi. “Ada banyak sekali jalan rusak
gobekasi.co.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan gugatan perbuatan hukum terhadap Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (26/2) terkait kerusakan di Jalan Siliwangi, Bantar Gebang, Kota Bekasi yang memakan korban. LBH Jakarta mewakili ahli waris korban menilai Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bekasi tidak melakukan
Cikarang, LBH Jakarta—Polresta Bekasi kembali memanggil Erizal seorang karyawan PT. Karuna atas tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) pada 30 September 2014. Erizal diadukan kepada pihak kepolisian oleh Dani Yudhianto HRD PT. Karuna. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Brigadir Faber selaku Penyidik Polresta Bekasi dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Erizal
Setelah menemui Walikota Bekasi dan Camat Pondok Melati, musibah yang menimpa rumah Pak Sandi belum juga mampu diatasi. Rumah yang terletak di Jl. Melati, Pondok Melati RT 006 / RW 002, Pondok Gede ini sedang dikelilingi tembok yang membuatnya tak bisa keluar dari rumahnya sendiri. Tembok berduri yang berdiri di bagian timur dan selatan rumah
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mendesak Wali Kota Bekasi segera menindak tegas pihak Green Park Residence Bekasi karena telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap keluarga Sandi. Sandi merupakan penduduk di Jl. Jati Melati No. 69 RT 06 RW 02 Pondok Melati, Bekasi. Dia terancam hak atas rasa amannya karena intimidasi yang diduga dilakukan