Pers Rilis : 201 / SK – RILIS / V / 2020 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk kejadian pelarungan jenazah 3 (tiga) Anak Buah Kapal (ABK) asal Long Xin 629. Kami juga menyayangkan respon pemerintah melalui Menteri Luar Negeri yang menyatakan bahwa hal tersebut telah sesuai prosedur. Pemerintah seharusnya paham bahwa kejadian pelarungan tersebut
Mantan buruh migran yang juga merupakan korban perdagangan manusia dengan inisial “R”, melalui kuasa hukumnya yaitu LBH Jakarta mendaftarkan diri sebagai pihak terkait langsung dalam judicial review UU Perlindungan Pekerja Migran di Mahkamah Konstitusi (02/03). Pemohon dalam perkara judicial review ini adalah Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) yang merupakan organisasi yang beranggotakan 142
Siaran Pers Perkawinan pesanan adalah Tindak Perdagangan Orang (TPPO) Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau – Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat, adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan. Temuan ini dikuatkan dengan melihat tiga proses pelanggaran TPPO yakni proses, cara, dan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang
Jakarta, 2 November 2018. Masyarakat Sipil dari berbagai Organisasi datangi gedung Kedutaan Besar Arab Saudi. Mereka menyuarakan protes terhadap kasus Tuti Tursilawati, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dieksekusi mati di Arab Saudi (29/10/18) karena divonis bersalah atas pembunuhan orang tua majikannya. Tuti adalah pekerja perempuan asal Majalengka, Jawa Barat yang berangkat ke Arab Saudi
Jaringan Buruh Migran yang terdiri dari 28 organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Tuti Tursilawati. Tuti Tursilawati, PRT Migran asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat merupakan korban eksekusi hukuman mati ke-5, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di Arab Saudi. Per Maret 2018, Kementerian Luar Negeri
Rabu, 1 Maret 2017, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Organisasi-organisasi yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran (JBM) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) rujukan kasus buruh migran. Acara ini berlangsung di Hotel Ibis Tamarin, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 77, Gondangdia, Jakarta Pusat selama 3 hari yaitu dari tanggal
26 Tahun Konvensi Migran sudah lahir sejak 19 Desember 1990, buruh migran Indonesia masih rentan mengalami penyiksaan, penganiayaan, dan pengabaian akan hak-haknya. Meskipun kontribusi buruh migran Indonesia buruh migran Indonesia mengalami kenaikan melalui remitansi tiap tahunnya seperti yang dilansir oleh BNP2TKI, namun jumlahnya berbanding terbalik terhadap upaya perlindungan Buruh Migran Indonesia, hal ini terlihat dari
Risalah Kebijakan Mendorong Jaminan Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Buruh Migran Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri BURUH MIGRAN BELUM TERLINDUNGI Jaminan Perlindungan Bantuan Hukum dalam RUU Perlindungan Buruh Migran belum Optimal Bantuan Hukum merupakan konsep pemberian bantuan kepada masyarakat miskin dan tertindas
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Kamis lalu (20/8) BNP2TKI melakukan sosialisasi kenaikan upah minimum Buruh Migran Indonesia (BMI) di Taiwan. Nusron Wahid yang merupakan kepala BNP2TKI hadir langsung untuk memberikan sosialisasi terkait kenaikan upah minimum tersebut. Kenaikan upah ini merupakan langkah yang baik setelah 18 tahun upah BMI di Taiwan tidak naik. Sejak awal upah buruh migran