Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pengusaha untuk tidak menghalang-halangi buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional yang rencananya akan digelar pada 24-27 November 2015. Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh sebagai bentuk protes dan menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bukan perbuatan
Siaran Pers Organisasi Masyarakat Sipil dan Ratusan Advokat mendukung unjuk rasa dan mogok nasional buruh Tolak PP Pengupahan. Penolakan terhadap PP Pengupahan tersebut telah dimulai pada bulan oktober 2015 dan berlanjut serta saat ini akan melakukan unjuk rasa dan mogok nasional. Pasalnya PP Pengupahan tersebut akan semakin memiskinkan kaum buruh dan mengancam demokrasi di bidang
Bogor, bantuanhukum.or.id-LBH Jakarta menggelar pelatihan bagi buruh dengan tema Advokasi Kasus Pidana Perburuhan 13-15 November yang lalu di Puncak Bogor. Pelatihan ini digelar guna menyebarkan penting adanya desk pidana perburuhan di Kepolisian kepada para buruh. Pelatihan yang digelar selam 3 hari ini, menghadirkan pembicara-pembicara lintas divisi dari LBH Jakarta. Pelatihan ini diselenggarakan guna menjawab kebutuhan buruh untuk mengantisipasi
Sehubungan telah dikeluarkannya PP No. 78 Tentang Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum yang menyengsarakan kehidupan para Kaum Buruh dan Rakyat Indonesia, maka dengan ini Buruh dan Rakyat Indonesia melakukan Penolakan terhadap PP tersebut dengan 5 alasan sebagai berikut: SERIKAT PEKERJA TIDAK DILIBATKAN DALAM KENAIKAN UPAH MINIMUM. Keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama dengan perwakilan dari Serikat Buruh melakukan audiensi dengan Kepolisian di Mabes Polri pada rabu (11/11/2015). Audiensi ini dilakukan terkait perlunya pembentukan Unit Pidana Perburuhan di Kepolisian. Dalam audiensi tersebut tim dari LBH Jakarta dan perwakilan dari Serikat Buruh ditemui oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen. Pol. Yasid Fanani. pertemuan itu membahas
Lakukan Kekerasan Terhadap Buruh, Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Rabu (11/11), LBH Jakarta bersama dengan perwakilan buruh lintas serikat pekerja melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya. Tindak kekerasan dilakukan oleh polisi terhadap 23 orang buruh yang menjadi peserta aksi dan 2 orang pekerja bantuan hukum LBH Jakarta yang turut mendampingi aksi massa “Menolak PP Pengupahan” tertanggal 30
Berikut ini daftar nama peserta Kalabahu Buruh Tahun 2015 yang dinyatakan lulus: 1. Aep Risnandar 2. Agus Sarjanto 3. Anditya Ronal Eka Putra 4. Ari Suseno 5. Arsad 6. As’ari 7. Asep Septiana 8. Chakra Panatagama 9. Dimas Priadi Wardhana 10. Dwi Yunianto 11. Endah Ratnasari 12. Ferdiansyah 13. Hambali 14. Ismail Rifai 15. Julian
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Setelah sebelumnya Rabu, 4 November 2015 LBH Jakarta bersama Perwakilan Serikat Pekerja dan perwakilan korban kekerasan dan kriminalisasi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (“Polda Metro Jaya”) berhasil mengadakan pertemuan dengan Pihak Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”), akhirnya Komnas HAM Memberikan Jaminan Perlindungan dan Keamanan Terhadap 25 orang yang ditetapkan sebagai tersangka
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Komite Persatuan Rakyat batalkan PP tentang pengupahan kembali melakukan aksi di depan Istana Negara pada Rabu 28 Oktober 2015. Aksi yang dilakukan dari berbagai organisasi serikat buruh yang bergabung dalam Komite Persatuan Rakyat memulai aksinya terlebih dahulu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sekaligus menjadikan Kemenakertrans sebagai titik kumpul massa aksi. Setelah melakukan