Jakarta, bantuanhukum.or.id—Unjuk rasa dan mogok nasional tengah berlangsung di berbagai kawasan industri di Indonesia, Selasa (24/11). Unjuk rasa dan mogok nasional ini dilakukan oleh ribuan buruh untuk menuntut pemerintahan Jokowi-JK agar mencabut PP 78 tentang Pengupahan. Unjuk rasa dan mogok nasional tersebut diantaranya dilakukan di kawasan-kawasan industri serta pabrik-pabrik di Tanggerang, Pulogadung, Cakung, Sunter, Tanjung
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Tim Advokasi Untuk Buruh Dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan bersama dengan beberapa perwakilan Serikat Buruh melakukan pengaduan ke Komnas HAM (23/11). Pengaduan ini dilakukan karena adanya upaya intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada buruh yang hendak melakukan unjuk rasa dan mogok nasional. Wirdan fauzi Pengacara Publik LBH Jakarta yang tergabung dalam TABUR
SIARAN PERS Jakarta, 22 November 2015—Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) Tolak PP Pengupahan yang berisikan gabungan Advokat dan Organisasi Masyarakat Sipil, menyatakan sikapnya untuk mendukung unjuk rasa dan mogok nasional yang akan dilakukan berbagai Serikat Buruh. Tabur menilai unjuk rasa dan mogok nasional merupakan bagian dari hak pekerja yang telah tertuang diberbagai
Siaran Pers: Rencana buruh melakukan Mogok Nasional sebagai salah satu upaya mendesak Presiden mencabut Peraturan Pemerintah Nomo 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut PP Pengupahan). Mogok Nasional yang dijadwalkan oleh elemen buruh pada tanggal 24-27 November 2015 direspon oleh berbagai unsur antara lain dari unsur Pemerintah, asosiasi pengusaha dan Kepolisian, di mana respon-respon tersebut
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Para perempuan dari berbagai lembaga dan juga individu yang tergabung dalam Kaum Ibu dan Perempuan Indonesia melangsungkan deklarasi penolakan terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di LBH Jakarta,(20/11/). Deklarasi ini dilakukan karena mereka menilai PP 78 hanya menguntungkan pengusaha tanpa sedikitpun mampu mensejahterakan kaum buruh. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Pemerintah yang menyatakan
Perjuangan buruh menolak PP no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan melalui unjuk rasa dan mogok kerja merupakan tindakan konstitusional. Pemerintah diminta tidak menghalangi aksi demo buruh. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli T Rajagukguk menyatakan, Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) siap memberikan pendampingan dan advokasi, sepanjang aksi-aksi mereka sesuai peraturan perundang
Risalah Kebijakan Mendorong Jaminan Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Buruh Migran Dalam Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri BURUH MIGRAN BELUM TERLINDUNGI Jaminan Perlindungan Bantuan Hukum dalam RUU Perlindungan Buruh Migran belum Optimal Bantuan Hukum merupakan konsep pemberian bantuan kepada masyarakat miskin dan tertindas
Keterlibatan TNI mengamankan pabrik dan unjuk rasa buruh dalam menyampaikan pendapat dimuka umum tidak sesuai dengan tugas pokok TNI yang diatur UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Betul didalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tertulis bahwa TNI dapat membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, namun hal
Siaran Pers Jakarta, – Tim Advokasi Kaum Buruh dan Rakyat (Tabur) meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap Mogok Nasional Gerakan Buruh Indonesia (GBI). GBI akan melakukan aksi mogok pada 24-27 November 205 untuk menolak PP Pengupahan tahun 2015. Tabur menilai kepolisian mulai melakukan intimidasi, bahkan sebelum Mogok Nasional berlangsung.