GERAKAN BURUH MELAWAN OLIGARKI Surat Terbuka untuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perihal: Mendesak Kepolisian Republik Indonesia Membentuk Unit Khusus Perburuhan Kepada: Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bpk. Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti Di Jakarta Selamat Hari Buruh Internasional. Semoga Tuhan senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan dan kesabaran kepada Bapak Kapolri. Dalam memperingati hari buruh internasional tahun
RILIS PERS NOMOR 851/SK-RILIS/IV/2016 Kebijakan bea meterai per orang, bila jadi diterapkan, akan memberatkan pemilih dan meningkatkan ongkos politik yang membawa kemunduran demokrasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Husni Kamil Malik, membatalkan usulan kebijakannya untuk membebani bea meterai bagi setiap orang yang ingin menyatakan dukungannya kepada pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. KPU
“Yang Kami Muliakan Majelis Hakim, Yang Kami Muliakan Seluruh Paduka Buruh, Paduka Petani, Paduka Nelayan, dan seluruh masyarakat yang tak pernah lelah memperjuangkan keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia.” Ruang Kartika IV Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali tak kuasa menampung buruh dan masyarakat yang ingin menyaksikan sidang dugaan kriminalisasi terhadap 23 Buruh, 1 Mahasiswa,
Siaran Pers Para pembela Hak Asasi Manusia mengecam keras kriminalisasi terhadap 24 buruh, 1 mahasiswa dan 2 orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta dalam insiden pembubaran aksi tertanggal 30 Oktober 2015 lalu di depan Istana Merdeka yang disertai dengan pemukulan, pengerusakan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh pihak kepolisian. Pada tanggal 30 Oktober 2015, Gerakan
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Komisi A DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD (10/11). Agenda ini diselenggarakan karena Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang dinilai mencederai hak asasi
PENGANTAR Pengekangan Demonstrasi Pada tanggal 28 Oktober 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (“Pergub 228/2015”). Pergub 228/2015 mengatur mengenai pembatasan tempat dan waktu aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub 228/2015, demonstrasi di DKI Jakarta hanya
SIARAN PERS BERSAMA PERSATUAN RAKYAT JAKARTA Organisasi Masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta [PRJ] menolak dengan tegas adanya Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang disahkan pada 28 Oktober 2015. Pasalnya Pergub tersebut tidak saja telah mencederai hak asasi warga Negara
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Dua bulan terakhir seruan “Demokrasi!” kembali tersiar di khalayak. Jebolnya RUU Pilkada yang meniadakan Pilkada langsung dianggap sebagai kemunduran bagi demokratisasi (proses menuju demokrasi) di Indonesia. Berbagai kalangan menganggap Indonesia belum mencapai Demokrasi, termasuk kelas buruh. Serikat Buruh dianggap perlu mengambil peranan dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia. LBH Jakarta melalui Karya Latihan Bantuan Hukum
Perss Release Sebelas organisasi masyarakat sipil yaitu LBH Jakarta, YAPPIKA, PSHK, KontraS, Migrant Care, ICW, PERLUDEM, Transparency International Indonesia, JPPR, ELSAM dan FITRA menolak untuk hadir dan berbicara dalam forum internasional tentang demokrasi; Bali Civil Society Forum 2014. Mengusung tema ‘Democratic Governance in the Twenty-First Century: the Roles of Civil Society,’ forum ini mengundang 14