Berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di depan komplek JCC Senayan (16/7). Unjuk rasa menolak Perppu ini dilakukan karena elemen buruh menganggap Perppu Ormas rawan disalahgunakan oleh rezim untuk membungkam gerakan masyarakat sipil. Unjuk
Ditengah polemik pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Koalisi Selamatkan KPK mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal Kewenangan Hak Angket DPR-RI dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Rabu (20/7). Koalisi Selamatkan KPK menganggap bahwa DPR tidak berwenang menggunakan Hak Angket kepada KPK. Beberapa
Sepanjang tahun 2015 LBH Jakarta mencatat bahwa angka pengaduan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) terus mengalami peningkatan. Sepanjang bulan Oktober tahun 2014 hingga bulan Oktober tahun 2015, LBH Jakarta telah menerima pengaduan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 431 orang. Dimensi pelanggaran yang terjadi
Jakarta – PRT berinisial T melaporkan anggota DPR Ivan Haz dan isterinya Anna Susilowati terkait dugaan kekerasan. LBH Jakarta dan para aktivis pendamping T membeberkan apa saja kekerasan tersebut. “Terkait kasus PRT yang beredar oleh Ivan Haz bersama istrinya, sudah terjadi sejak Juli hingga September, terjadi di rumah tersebut korban mengalami penyiksaan sampai saat ini
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Gabungan organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia sambangi Gedung DPR RI, Selasa (18/8). Maksud kedatangan gabungan organisasi para penyandang disabilitas ini adalah untuk mendesak Panitia Kerja RUU Penyandang Disabilitas agar segera mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Undang-undang. Dalam kesempatan ini pun, kepada para wakil rakyat di Senayan, mereka menyerahkan dukungan masyarakat lewat sebuah petisi
Jakarta, bantuanhukum.or.id – 18 Agustus 2015, LBH Jakarta yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR untuk mendesak segera dimasukannya RUU-Perlindungan PRT dalam Prolegnas 2016. Aksi ini dihadiri oleh kurang lebih 40 orang yang terdiri dari elemen serikat buruh, mahasiswa, perwakilan PRT dan aktifis PRT. Aksi
PERS RELEASE PERINGATAN HARI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) NASIONAL 15 FEBRUARI 2015 Jakarta, bantuanhukum.or.id—Harapan perubahan situasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Buruh Migran pada DPR RI yang baru, telah berubah menjadi kekecewaan manakala DPR tidak berpihak pada perjuangan PRT dalam Prolegnas 2015-2019. Padahal tahun 2015 merupakan tahun ke 11 atau sejak tahun 2004 dimana kami
RILIS PERS NO. 89/SK/LBH/I/2015 LBH Jakarta mendesak agar Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap UU Pilkada yang sudah disahkan melalui Sidang Paripurna tanggal 20 Januari 2015 yang lalu. Hal ini disebabkan karena ada permasalahan mengenai isi dari undang-undang tersebut utamanya persoalan hilangnya hak pilih dari penyandang disablitas kejiwaan dengan adanya Pasal 57 ayat (3) huruf a. “Persoalan UU
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Selasa, 13 Januari 2015, JALA PRT yang tergabung dalam KAPPRTBM (Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran) melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR RI sehubungan dengan pembahasan RUU PRT. Dalam audiensi tersebut, pimpinan Komisi IX DPR, yakni Dede Yusuf menegaskan bahwa RUU PRT sebagai daftar isu prioritas dan masuk dalam daftar prolegnas